Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 8/G/2013/PTUN.BJM |
|
Nomor | 8/G/2013/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Jumanto |
Hakim Anggota | Himawan Krisbiyantoro, Euis Riyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;4. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 179.500,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;4. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 179.500,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;4. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 179.500,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3007/Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tertanggal 7 Agustus 2001,dengan Surat Ukur tertanggal 01 Februari 2001 Nomor: 53/CPK/2001 , Luas 18.430 M2 atas nama Doktoranda Hajjah Rachmi Etika;4. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 179.500,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2013/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 8/G/2013/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 99 PK/TUN/2015
Pertama : 08/G/2013/PTUN.BJM
Statistik11662