- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas + 9 Ha yang dahulu terletak di Desa Motolohu Kec. Marisa Kab. Dati II Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara sekarang terletak di Desa Ayula Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan ukuran sekitar 300 (tiga ratus) meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan ukuran sekitar 300 (tiga ratus) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Karim Hikayah ukuran sekitar 300 (tiga ratus) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Simon Olii ukuran sekitar 300 (tiga ratus) meter;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yakni Kwitansi ???Pengembalian biaya pengolahan lahan??? dari Sudirman Muko kepada Aisa Jafar dan Surat Keterangan Jual beli Nomor : 05/D.A./RDGN/I/2006 tertanggal 6-1-2006 yang timbul di atas tanah sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX yang telah menguasai tanah dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk menyerahkan tanah objek sengketa atau siapa saja memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong bila perlu pengosongan tersebut menggunakan alat negara (Polisi);
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada penggugat setiap hari mereka lalai memenuhi isi putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.8. 178.000 (delapan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MARISA Nomor 22/Pdt.G/2017/PN MAR |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Zainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurahbr Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : Menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII , VIII dan turut tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2017/PN_MAR.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2017/PN_MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PN MAR
Banding : 15/PDT/2018/PT GTO
Statistik10860