Putusan PN SOASIU Nomor 25/Pid.Sus/2017/PN Sos |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2017/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | pidanalalu lintas |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -wilsonriver |
Hakim Anggota | -bakhruddin Tomajahu, -ferdinal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Soegiarto Putra alias Soegy tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Korban luka ringan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Mobil Mini bus Merk Daihtsu Type Grand Max Blind dengan Nomor Polisi : 3004-33-XXX dengan nomor rangka : MHK3BBA1 JCKO 13195, Nomor mesin : DL 78761 berwarna Stone grey;- 1 (satu) lembar STNKBD Nomor 00369 dan Nomor Polisi : 3004-33-xxx atas nama Pemilik Sat Binmas Polres Haltim;Dikembalikan kepada Sat Binmas Polres Haltim- 1 (satu) lembar SIM ?A? atas nama Soegiarto Putra;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter Merk Yamaha dengan No. Polisi W 3459 TQ dengan nomor rangka : MH32P2008K859892, Nomor mesin : 2P2798673 berwarna merah;- 1 (satu) lembar STNK Nomor 1201211 dan Nomor Polisi W 3459 TQ atas nama Pemilik Akbar Junaidy Marsaoly- 1 (satu) lembar SIM ?A? atas nama Aminullah Marsaoly;Dikembalikan kepada Korban Aminullah Marsaoly;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2017/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2017/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1186 K/Pid/2017
Banding : 14 /PID.SUS/2017/PT TTE
Pertama : 25/Pid.Sus/2017/PN Sos
Statistik9429