Putusan PN MAJENE Nomor 6/Pdt.G/2016/PN.Mjn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PN.Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | 1. Mohammad Fauzi Salam, 2. Saiful Hs |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan objek sengketa adalah milik Penggugat yang diberikan oleh saudaranya Hadirah berdasarkan surat Keterangan Pemberian tertanggal 17 Juli 2009;3. Menyatakan tanah sengketa berupa tanah perumahan yang terletak di Jl. A. Pettarani, Lingkungan Baru, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan luas 200 Meter dan batas-batasnya sebagai berikut:- Pada sebelah Timur : Jalan A. Pettarani;- Pada sebelah Selatan : Tanah Milik Husni;- Pada sebelah Barat : Tanah Milik Pua Ratiah;- Pada sebelah Utara : Tanah Milik Turut Tergugat 1;Adalah milik Penggugat atas pemberian dari saudaranya, Hadirah;4. Menyatakan tindakan yang dilakukan Turut Tergugat 1 yang memperjual-belikan kepada Turut Tergugat 2, lalu Turut Tergugat 2 menjual lagi kepada Turut Tergugat 3, kemudian Turut Tergugat 3 menjual lagi kepada Tergugat tanpa seizin dan/atau tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum;5. Menyatakan penguasaan objek sengketa yang di lakukan oleh Tergugat dengan dalil membeli objek sengketa dari Turut Tergugat 3 lalu Tergugat mendirikan bangunan diatas tanah sengketa baik secara permanen maupun semi permanent tanpa seizin dengan Penggugat, lalu Tergugat tidak mau mengembalikan kepada Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum;6. Menghukum Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan diatas tanah sengketa lalu Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa ganti rugi atau tanpa syarat;7. Menyatakan segala surat-surat yang terbit diatas tanah sengketa baik surat akte dibawah tangan maupun akte autentik berupa sertifikat hak milik bukan atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat Penggugat;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.072.800,00 (dua juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2016/PN.Mjn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2016/PN.Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2673 K/Pdt/2018
Pertama : 6/Pdt.G/2016/PN.Mjn.
Statistik176101