Putusan PN TARAKAN Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.Trk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2013/PN.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -s Y A M S U N I |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, -morailam Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; ------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat;------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;-----2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Slamet Riadi RT 10 Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan dengan ukuran Panjang 100 meter, dan Lebar 105 meter luas 6.580 M dengan batas-batasnya :---------------------------------------Utara berbatasan dengan : sdr Edy Selecta;------Timur berbatasan dengan : sdr. Wong Hei;--------Selatan bebatasan dengan : sdr Alwan;-------------Barat berbatasan dengan : Jalan Slamet Riadi;---3. Menyatakan bahwa Surat Penjerahan tanah tanggal 9 Djanuari 1969 dari orang tua Penggugat (Oey Soei Ping) kepada orang tua Tergugat (Fong Lam) dan surat Penjerahan tanah tanggal 3 December 1969 dari orang tua Penggugat (Oey Soei Ping) kepada (Fong Tji Jan) Tergugat sendiri tidak dan dan tidak berkekuatan hukum;------------------------4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menduduki dan menguasai tanah sengketa untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian yang diakibatkan kepada Penggugat sebagai uang sewa tanah tersebut pada setiap tahunnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1969 sampai dengan didaftarkannya perkara ini di Pengadilan Negeri Tarakan yaitu sebesar Rp 20.000.000,- x 44 tahun = Rp. 880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta Rupiah); ----------------------------------7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.581.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);--8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN.Trk
Kasasi : 322 K/Pdt/2015
Statistik11420