Putusan PN Oelamasi Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Olm |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Betji ManoeDk lawan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTTdkk |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abraham Amrullah |
Hakim Anggota | Wayan Eka Satria Utama, Made Astina Dwipayana |
Panitera | Yamal Y. Laitera |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah bersertifikat hak pakai Nomor : 8 Tahun 2003 garis ukur Nomor : 1451 / 1997, dengan batas-batas :- Batas tanah I dan II berbatasan dengan Jalan;- Batas tanah II dan III berbatasan dengan tanah milik D. Gasper;- Batas III dan IV berbatasan dengan tanah milik Johanes Joseph;- Batas IV dan V berbatasan dengan tanah milik Habel Manoe;- Batas V dan VI berbatasan dengan Jalan;Dengan luas 8.006 m2, yang terletak di RT. 020, RW. 007, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang tertanggal 29 April 2003, adalah milik Markus Habel Manoe (almarhum) (orang tua Para Penggugat);3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menerbitkan Surat Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang dan perbuatan Tergugat III mengajukan sertifikat hak pakai dan menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan seluruh bukti yang diajukan oleh Tergugat I sehingga diterbitkannya sertifikat hak pakai Nomor : 8 Tahun 2003 tidak sah dan batal demi hukum;5. Menghukum Tergugat II untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut dan membatalkan bukti-bukti surat yang dikeluarkan atas nama Tergugat III;7. Menghukum Tergugat III untuk membongkar semua bangunan, kios dan lapak pedagang yang berada diatas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.641.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2018/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2018/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Olm
Statistik13258