Putusan PN PONTIANAK Nomor 06/Pid.Sus/2014/PN. PTK |
|
Nomor | 06/Pid.Sus/2014/PN. PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ch. Retno Damayanti |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Sugeng Warnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa BAHRUDIN Als APIT Bin JUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ?----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAHRUDIN Als APIT Bin JUSLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------- 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu tipe Grand Max dengan plat nomor KB 8147 SB warna hitam dengan no. rangka MHKP3CA1JBK017227 dan no. mesin DCG4835.? 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor 0248040/KB/2011.? Kayu jenis Belian dengan ukuran 4x6x60 Cm sebanyak 100 Keping = 0,1920 M.? Kayu jenis Belian dengan ukuran 8x8x200 Cm sebanyak 60 Keping = 0,7680 M (jumlah keseluruhannya adalah 160 Keping dengan Volume 0,9600 M) Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 981 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 6/Pid.Sus/2014/PN.PTK
Statistik387