Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 557/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 557/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S Mustaqim |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Nomor : 36, tertanggal 16 April 2009 dan Akta Perjanjian Nomor 71 tanggal 19 Agustus 2009, dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang tidak melakukan pembayaran cicilan hutang selama 4(empat) tahun berturut-turut adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat I Rekonvensi sampai tanggal 2 April 2013 yaitu1. Hutang pokok sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);2. Bunga Deposito 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya selama 4 (empat) tahun berjalan, sebesar Rp.112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah);3. Ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun;- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat II Rekonvensi sampai tanggai 30 September 2013 yaitu1. Hutang pokok sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);2. Bunga tabungan rekening Bank sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya selama 4 (empat) tahun berjalan, sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);3. Ditambah dengan bunga sebesar 10% (sepuluh persen)- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. ............,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 2620 K/Pdt/2017
Pertama : 557/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik124148