Putusan PT JAKARTA Nomor 473/PDT/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 473/PDT/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo H. Mochamad Hatta. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat maupun Terbanding I, II, III/Pembanding II, III dan IV semula Tergugat I, II dan III tersebut;------------------------------? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 Januari 2013 Nomor 300/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------? DALAM KONPENSI :? DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III;---------------------------------------------------------------------------? DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;-------------3. Menyatakan bahwa jual beli atas aset PT Kymco Lippo Motor Indonesia yang telah dilakukan (i) Iskandar Zulkarnaen, SH,MH. Dan Ali Sumali Nugroho, SH.S.sos, selaku penjual; dan (ii) PT Adyawinsa Plastics Industries Karawang selaku pembeli, adalah transaksi yang cacat hukum dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------4. Membatalkan dan menyatakan tidak sah secara yuridis, serta dari sejak awal tidak berkekuatan tetap dan tidak mempunyai akibat hukum (void ab initio) Akta Jual Beli No. 01/2012 tertanggal 16 Januari 2012 yang dibuat oleh H.Durachman, SH. Notaris dan PPAT di Cibitung ;-------------5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;------------------------? DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;--------------? DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Pembanding II, III dan IV semula Tergugat I, II dan III dalam Konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/PDT/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 473/PDT/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 473/PDT/2013/PT.DKI
Kasasi : 1890 K/Pdt/2015
Pertama : 300/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik9948