- Menyatakan Terdakwa Slamet Danuri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas keterangan minute akta pendaftaran kapal KM Varia Utama ? I Nomor : 3999;
- 3 (tiga) lembar Minute Akta Pendaftaran Kapal KM. Varia Utama ? I Nomor : 3999 Tanggal 24 September 2010;
- 1 (satu) lembar Surat disposisi permohonan pendaftaran kapal KM. Varia Utama ? I;
- 1 (satu) lembar surat permohonan pendaftaran kapal KM.Varia Utama ? I Tanggal 23 September 2010;
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama Victor Kurnio Tanggal 12 Desember 2007;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No : 5147/Bc tanggal 01 September 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Pembuatan Kapal dari Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bangko Nomor : 52/503/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hak Milik dari Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bangko Nomor : 52/HM/2010 tanggal 02 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tukang tanggal 02 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Register Pembuatan Kapal Kayu dan Kapal Layar atau Sejenis Yang Berukuran 20 M3 (meter kubik) ke atas dari Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bangko tanggal 02 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin dari Kantor Adpel Bagan Siapi-Api Nomor : PK.660/5/7/ADP-BAA/10 tanggal 08 Juli 2010;
- 1 (satu) lembar keterangan Minut Akta Baliknama Kapal Nomor : 5948
- 1 (satu) bundle Akta Baliknama Kapal Nomor : 5948;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi pembelian kapal KM Varia Utama ? I;
- 1 (satu) bundle GrosseAkta Nomor : 3999;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 5147/Bc5147/Bc;
- 1 (satu) lembarcopy KTP atas nama Go Tek Tjin;
- 2 (dua) lembar copy NPWP Pt. Varia Citra Samudera;
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama Tam In Lian;
- 1 satu) lembar Surat Kuasa tanggal 23 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan permohonan balik nama pemilik tanggal 23 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar disposisi permohonan balik nama pemilik KM. Varia Utama-I;
- 1 (satu) bundle akta penjualan kapal KM. Varia Utama ? I;
- 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pengukuran Kapal KM. Varia Utama ? I tanggal 27 Agustus 2010;
- 1 (satu) bundle Minute Akta Pendaftaran kapal Nomor 3837, tanggal 3 Juni 2010, nama kapal KM. VARIA SAMUDERA, milik Sdr. ISKANDAR
- Permohonan Pendaftaran kapal KM. Varia Samudera tanggal 2 Juni 2010 beserta lampiran :
- Fotokopi Surat Ukur Dalam Negeri Sementara Nomor : 5010/Bc, tanggal 21 Mei 2010;
- Fotokopi KTP No. 09.5207.151272.5529 An. ISKANDAR;
- Fotokopi Copy Izin Pembuatan kapal kayu Nomor : 09/503/II/2010 tanggal 8 Februari 2010;
- Fotokopi Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 09/HM/2010 Tanggal 8 Februari 2010;
- Fotokopi Surat Keterangan Tukang Tanggal 8 Februari 2010
- 1 (satu) bundle minute Akta Balik Nama Kapal Nomor 5837, tanggal 3 Agustus 2015, Nama kapal KM. VARIA SAMUDERA, milik PT. VAria Cintra Samudera
- Permohonan Akta Balik Nama Pemilik Nomor : 05/VCS/VII/15 tanggal 27 Juli 2015, beserta lampiran :
- Grosse akta pendaftaran kapal Nomor 3837, tanggal 3 Juni 2010, Nama kapal KM. VARIA SAMUDERA milik Sdr. ISKANDAR;
- Fotokopi Surat Kuasa tanggal 27 Juli 2015;
- Fotokopi KTP Nomor : 3209122712740006 An. JUEDI;
- Fotokopi Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 5010/Bc tanggal 21 Mei 2015;
- Fotokopi Surat Keterangan Penggantian Mesin
- Fotokopi Akta Jual Beli Kapal Nomor : 20, tanggal 3 Juli 2015;
- Fotokopi Kwitansi pembelian 1 (satu) unit kapal motor bernama VARIA SAMUDERA tanggal 3 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat Permohonan Pengukuran Kapal KM. Varia Samudera tanggal 05 Mei 2010;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 961/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
||
Nomor | 961/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
|
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Didik Wuryanto | |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sarwono, hakim Anggota 2: Budiarto |
|
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN | |
Catatan Amar |
6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 961/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 961/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 233 K/Pid/2020
Pertama : 961/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr
Statistik5522