- Menyatakan Terdakwa JERRY FIRMANSYAH Alias PIR Bin ALI YAKIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 yang berbentuk serbuk Kristal bening yang dibungkus plastic klip bening yang dibungkus lagi dengan kertas buku dan dibungkus lagi dengan plastik choco ships warna ungu;
- 1(satu) unit HP merk Xiaomi 4w warna hijau loreng;
- 1(satu) unit dompet warna coklat;
- Bukti transfer ke rekening BCA 1890469619 an. JORDHI ANGGARA sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nmr seri KEA965472 dan pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu) dengan nomor seri UDC065364, ATM BCA an. JERRY FIRMASYAH dgn nmr 5379 4120 3317 6701;
Putusan PN CURUP Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN Crp |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2019/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Mhbr Hakim Anggota Hendri Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2019/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2019/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2019/PN Crp
Statistik813