Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 227 / B / 2019 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 227 / B / 2019 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | H.m. Arif Nurdua, H. Eddy Nurjono |
Panitera | Ilham Hamir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; ---------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 188/G/2018/PTUN.SBY tanggal 26 Juni 2019 yang dmohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Pembanding/Tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara ; ------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Terbanding/Para Penggugat tidak diterima ; ------------------ Menghukum Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227_/_B_/_2019_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 227_/_B_/_2019_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 227 / B / 2019 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 163 K/TUN/2020
Pertama : 188/G/2018/PTUN.SBY
Statistik16585