Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 507/PID.Sus/2014/PN.Sim |
|
Nomor | 507/PID.Sus/2014/PN.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Renni P. Ambarita. |
Hakim Anggota | Melinda Aritonang, Sh Sinta Gaberia Pasaribu. |
Panitera | M.ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa SYAMSUL PURBA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa SYAMSUL PURBA tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu yang dikemas dalam plastic klip transparan;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam;- Uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah mangkok plastik warna putih bening, tutupnya berwarna hijau muda;- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk HWH;- 3 (tiga) buah pipet plastik bentuk sekop;- 1 (satu) buah mancis warna merah yang pada lubang apinya terdapat kertas timah yang sudah digulung;- 6 (enam) buah kaca pirex;- 3 (tiga) buah tusuk gigi;- 1 (satu) buah pipet plastik;- 2 (dua) buah karet kompeng warna merah;- 96 (Sembilan puluh enam) buah plastik klip transparan kosong;- 4 (empat) buah mancis;- 2 (dua) buah alat hisap shabu ???bong??? yang terbuat dari botol kaca karet kompeng dan kaca pirex;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah dompet warna hitam;- 1 (satu) set kartu nama;- 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam;- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari kayu dan pipet plastik;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan nomor: 0406306, pemilik atas nama Gersom Marbun;- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam metalik BK 1360 MD;Dikembalikan kepada terdakwa;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/PID.Sus/2014/PN.Sim
Statistik283