Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST |
|
Nomor | 89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perdata Khusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Yan Manoppo, Arief Waluyo. |
Panitera | Abas Basari |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M EN6ADILI : - Menyatakan bahwa Keberatan Atas Putusan BPSK-DKI Jakarta yang diajukanoleh Pemohon dapat diterima ; - Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) DKI-Jakarta Nomor: 0006/A/BPSK-DKI/I/2014, tanggal 30 Januari 2014 ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: I. DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk mohon putusan yangseadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; 2. Memerintahkan agar Pemohon dan Termohon secara bersama melakukanpenghitungan dan pengetesan kembali terhadap kerusakan dan barang/spare part mobil Jaguar miiik Termohon yang perlu diganti, dan selanjutnya melakukan kesepakatan tentang estimasi biaya perbaikan ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon agar memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur kepada Termohon daiam meiakukan penghiiungan dan pengetesan bersama, dan memberikan hak kepada Termohon untuk menyertakan ahli/mekanik sendiri dalam penghitungan dan pengetesan bersama tersebut; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan mobil Jaguar miiik Termohon tersebut setelah adanya kesepakatan tentang estimasi biaya dengan biaya perbaikan ditanggung bersama bersama antara Pemohon dan Termohon (masing-masing 50%) ;=======================================5. Memerintahkan Termohon untuk membayar harga barang/spare part yangdiganti/dipasang pada mobil jaguar miliknya dan membayar 50 % biaya perbaikan mobil Jaguar miliknya dari hargai yang telah disepakati; 6. Menetapkan, bahwa jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Pemohondan Termohon bersama-sama melaksanakan penghitungan; antara Pemohon dengan Termohon tidak juga mencapai kesepakatan tentang estimasi biaya perbaikan, maka kepada Termohon harus diperintahkan untuk membawa mobil Jaguarnya tersebut dari bengkel Pemohon tanpa perlu membayar ganti rugi kepada pemohon berupa parkir kendaraan dan biaya/harga spare part yang telah diganti/dipasang berupa busi, Coil dan Renew, namun Termohon wajib mengembalikan barang/spare part tersebut kepada Pemohon dan Pemohon diwajibkan pula untuk memasang kembali barang/spare part yang iama pada mobii Termohon, jika Termohon tetap tidak bersedia membawa mobilnya, maka kepada Pemohon diberi wewenang untuk membawa mobil tersebut ke tempat kediaman Termohon dan segaia kerusakan yang terjadi di luar tanggung jawab Pemohon ; II. DALAM REKONVENSI; Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Termohon d.k./Pemohon d.r. untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditetapkan sebesar Rp. 316.000,-(Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST
Peninjauan Kembali : 66 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016
Kasasi : 517 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Statistik21574