- Menyatakan demi hukum harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah berikut satu pintu bangunan permanen (yang dibeli dari Mangatur Dewata Batubara pada tahun 2007), terdiri dari tembok-tembok permanen patok besi dan tembok permanen, seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) semula terdaftar di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2301 sebagaiamana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 154/Tanjung Rejo/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang telah dikonversi menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 5667 yang terletak di Jalan Setia Budi No. 65 K, RT. 004, RW 006 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, batas-batas ditunjukan oleh Mangatur Dewata Batubara dan ditetapkan oleh Rusman Bsc,
- Usaha bengkel dan menjual sparepart sepeda motor (Saudara Jaya Motor) yang terletak di Jalan Setia Budi No. 65 K, RT. 004, RW 006 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara;
Putusan PN MEDAN Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 755/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat, ; 2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama kepada Penggugat; 3. Menyatakan apabila harta bersama tidak dibagi dua secara riil maka dijual melalui prosedur pelelangan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan dan hasilnya dibagi dua oleh Penggugat damn Tergugat; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp1.561.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 755/Pdt.G/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 755/Pdt.G/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 730 K/Pdt/2020
Pertama : 755/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik23383