Putusan MS BIREUEN Nomor 151/Pdt.G/2014/MS Bir |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2014/MS Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Yacoub |
Hakim Anggota | .i Dwi Husna Sari, Siti Salwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:2.1. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Geurugok, Kecamatan Ganapura, Kabupaten Bireuen, berbatas:- Utara dengan tanah kebun alm.Tgk.Ahmad Wahab, ukuran 108,30 meter;- Selatan dengan tanah kebun Tgk. Ahmad, ukuran 102,90 meter;- Barat dengan tanah kebun alm.Tgk.H.Sabil, ukuran 71 meter;- Timur dengan tanah kebun alm.Tgk.Harun, ukuran 72,20 meter;2.2. 1 (satu) petak tanah sawah di Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, berbatas:- Utara dengan dengan Gle Cot Bruek,ukuran 22,30 meter;- Selatan dengan Jalan Desa, ukuran 21,30 meter;- Barat dengan Jalan Desa/ ladang Muhammadiah, ukuran 16,80 meter + 24,40 meter;- Timur dengan tanah sawah Ibrahim Daud, ukuran 43 meter;2.3. 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, berbatas:- Utara dengan tanah sawah Gunawan, ukuran 18,30 meter;- Selatan dengan tali air/Lueng Cot, ukuran 19,70 meter;- Barat dengan Jalan Umum, ukuran 42,90 meter;- Timur dengan tanah sawah Aisyah Cut Raja, ukuran 34 meter; 2.4. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 480 M2, terletak di Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, berbatas:- Utara dengan tanah alm.Tgk.H.Yahya Daud dan Umar Abdullah, ukuran 25 meter;- Selatan dengan tanah Let Ni/Tgk.Abu Bakar, ukuran 25 meter;- Barat dengan tanah rumah Hj.Nurhasanah, ukuran 16,5 meter;- Timur dengan tanah alm.Tgk.Ali Basyah, ukuran 16,5 meter;2.5. 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, berbatas:- Utara dengan tanah sawah alm. Zulkifli A.Bakar,ukuran 61,90 meter;- Selatan dengan tanah sawah Tgk. A. Gani Yusuf, ukuran 45,70 meter;- Barat dengan tali air/Lueng Paya, ukuran 21,90 meter;- Timur dengan tanah kebun M.Yusuf Daud/ Miswar, ukuran 23,50 meter + 9,70 meter; 2.6. 2 (dua) unit kios yang letaknya di atas tanah Wakaf Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, ukuran 4 m x 6 m, berbatas:- Utara dengan Jalan Raya;- Selatan dengan tanah Desa Geurugok;- Barat dengan kios milik Desa Geurugok;- Timur dengan kios milik Desa Geurugok;3. Membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2,1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, dan 2.6 di atas, masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat (setengah) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk mentaati Putusan ini dan membagi harta bersama tersebut dengan sebaik-baiknya serta menyerahkan bagian hak Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan pihak lain atau dengan dilelang dan harganya dibagi, masing-masing (setengah) bagian;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.481.000,--(tiga juta empat ratus delapan puluh satu rupiah) secara tanggung renteng; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Ag/2016
Pertama : 151/Pdt.G/2014/MS Bir
Statistik579