Putusan PT SEMARANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | Timbul Priyadi, H.sutan Badri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg., tanggal 6 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SUBERKAH Bin (alm) SANMOHARI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa SUBERKAH Bin (alm) SANMOHARI tersebut, dari dakwan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SUBERKAH Bin (alm) SANMOHARI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUBERKAH Bin (alm) SANMOHARI tersebut, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUBERKAH Bin (alm) SANMOHARI tersebut berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 75.239.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; 8. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1) 1 (satu) unit CPU warna hitam; 2) 1 (satu) unit monitor 15 ? (lima belas inci) merk Vision digital; 3) 1 (satu) unit printer merk Canon Pixma iP 1980 warna hitam; 4) 1 (satu) buah keyboard merk Vision warna hitam; 5) 1 (satu) buah mouse optik merk Vision warna hitam; 6) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor: 141/665 Tahun 2007 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. Suberkah Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Periode 2007-2013, tanggal 9 Juli 2007; 7) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan ADD Tahap II Tahun Anggaran 2008, kepada Sdr. Suberkah selaku Kepala Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara dari Sdr. Hari Arumbinuko, SP alamat Dinas KBPM Kab.Banjarnegara tanggal 16 Desember 2008; 8) 1 (satu) bendel dokumen Pencairan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2008 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjanegara ; Tahap I berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2413/I.20.05/SP2D-LS.B/VIII/2008, tanggal 6 Agustus 2008; ? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 070/I.20.05/SPM-LS-B/VIII/ 2008, tanggal 4 Agustus 2008; Tahap II berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5572/I.20.05/SP2D-LS.B/XII/2008, tanggal 10 Desember 2008;? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 187/I.20.05/SPM-LS-B/XII/ 2008, tanggal 6 Desember 2008; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 179/I.20.05/SPP-LS-B/XII/ 2008, tanggal 5 Desember 2008; 9) 1 (satu) bendel dokumen Pencairan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara ; Tahap I berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1471/I.20.05/SP2D-LS-B/VII/2009, tanggal 13 Juli 2009; ? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 093/I.20.05/SPM-LS-B/VII/ 2009, tanggal 9 Juli 2009; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 093/I.20.05/SPP-LS-B/VII/ 2009, tanggal 4 Juli 2009; Tahap II berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2635/I.20.05/SP2D-LS-B/IX/2009, tanggal 17 September 2009;? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 146/I.20.05/SPM-LS-B/IX/ 2009, tanggal 15 September 2009; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 146/I.20.05/SPP-LS-B/IX/ 2009, tanggal 14 September 2009; 10) 1 (satu) bendel dokumen Pencairan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara ; Tahap I berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2503/I.20.05/SP2D-LS-B/VII/2010, tanggal 4 September 2010;? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 113/I.20.05/SPM-LS-B/IX/ 2010, tanggal 2 September 2010; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 113/I.20.05/SPP-LS-B/IX/ 2010, tanggal 1 September 2010; Tahap II berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4041/I.20.05/SP2D-LS.B/XI/2010, tanggal 24 Nopember 2010;? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 172/I.20.05/SPM-LS-B/XI/ 2009, tanggal 23 Nopember 2010; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 172/I.20.05/SPP-LS-B/XI/ 2009, tanggal 22 Nopember 2010; 11) 1 (satu) bendel dokumen Pencairan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2011 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara ; Tahap I berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01953/I.20.05/SP2D-LS-B/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011; ? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0095/I.20.05/SPM-LS-B/VII/ 2011, tanggal 19 Juli 2011; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 0095/I.20.05/SPP-LS-B/VII/2011, tanggal 19 Juli 2011; Tahap II berupa: ? Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03278/I.20.05/SP2D-LS.B/X/ 2011, tanggal 19 Oktober 2011; ? Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0140/I.20.05/SPM-LS-B/X/2011, tanggal 17 Oktober 2011; ? Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 0140/I.20.05/SPP-LS-B/X/2011, tanggal 15 Oktober 2011; 12) 1 (satu) bendel DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2008 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 13) 1 (satu) bendel Permohonan Pengajuan Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2008 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 14) 1 (satu) bendel DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 15) 1 (satu) bendel Permohonan Pengajuan Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2009 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 16) 1 (satu) bendel DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 17) 1 (satu) bendel Permohonan Pengajuan Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2010 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 18) 1 (satu) bendel DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 19) 1 (satu) bendel Permohonan Pengajuan Pencairan dana ADD Tahap II Tahun 2011 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara; 20) 1 (satu) lembar kuitansi yang berisi tentang penyerahan uang dari Bp. Suparmo, uang sejumlah: empat juta rupiah, untuk pembayaran: titipan pembayaran dari Bp. Waslam Kades Kasinoman, yang diterima oleh Yoto Yudiono/Sarto, tertanggal Sembawa 12 Pebruari 2013; 21) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2008 Tahap I; 22) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2008 Tahap II; 23) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2009 Tahap I; 24) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2009 Tahap II; 25) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2010 Tahap I; 26) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2010 Tahap II; 27) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2011 Tahap I; 28) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan ADD Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara Tahun 2011 Tahap II; 29) 1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 231 Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kab.Banjarnegara; 30) 1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 399 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kab.Banjarnegara; 31) 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang ADD tahap II Tahun 2008 Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara, tanggal 16 Desember 2008; 32) 1 (satu) buah buku rekening TAMADES yang dikeluarkan oleh PD. BPR BKK Kalibening dengan nomor rekening: 5100.4048 atas nama SARTO alamat Asinan Kalibening; 33) Uang sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 34) 1 (satu) buah buku Administrasi Pemerintah Desa Asinan Kec.Kalibening Kab.Banjarnegara, Model A.3 tentang Buku Data Investaris Desa; Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa YOTO YUDIONO Bin NOTO ALWARID; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG
Kasasi : 622 K/PID.SUS/2015
Lainnya : 58/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Statistik
Statistik
39
24