Putusan PN TENGGARONG Nomor 77/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumauang |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 77/Pdt.G/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:NORMA, lahir di Tapparan, 05 November 1993, jenis kelamin perempuan, agama Kristen Protestan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jl. Kebaktian RT.022/Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELIA HENDRA WIJAYA, SH DAN SOLEMAN TEMA BILI, SH Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ???ELIA HENDRA WIJAYA, SH dan REKAN ???, yang beralamat di Jalan Gunung Payang Gang Mahabrata No. 74 RT. 46 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Lawan:HERIS DIANTO, lahir di Bassemadao, 17 Desember 1987, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen Protestan, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Kebaktian RT.022/Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Oktober 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 22 Oktober 2019 dalam Register Nomor 77/Pdt.G/2019/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah dan telah melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen di Gereja Toraja Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 25 April 2015 sesuai dengan Surat Nikah Nomor : 18/SN/GT-JSM/KKTT/IV/2015 yang dikeluarkan Gereja Toraja;- Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut diatas telah didaftarkan / dicatat sebagaimana berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-05062015-0001 tanggal 05 Juni 2015 catatan Sipil Tenggarong Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga sebagai mana layaknya suami istri dan bertempat tinggal sendiri di Loa Duru Ilir Kabupaten Kutai Karatanegara;- Bahwa dari pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat tidak di karuniai anak;- Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalan dengan rukun dan harmonis, namun setelah itu rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun sekitar awal Tahun 22017 sering terjadi perselesihan / percekcokan yang berakibat pertengkaran bahkan berakhir dengan pemukulan terhadap Penggugat (KDRT) dan pada akhirnya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi, bahwa Tergugat sejak bulan Desember 2017 meninggalkan rumah kediaman bersama sampai dengan sekarang kurang lebih sudah dua (2) tahun lamanya tidak pernah pulang kerumah lagi serta tidak ada kabar berita kepada Penggugat;- Bahwa awal mulanya terjadinya pertengkaran/percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat, dikarenakan Penggugat meminta biaya/uang kepada Tergugat untuk mengirimkan kepada keluarga dikampung yang pada saat itu Nenek Penggugat sedang sakit, bahwa selama ini atau sejak Penggugat dengan Tergugat berumah tangga, Penggugat tidak pernah meminta uang kepada Tergugat karena Tergugat sendiri tidak pernah terbuka atau memberikan serta memberitahukan penghasilan Tergugat selama bekerja sebagai Karyawan di Perusahaan kepada Penggugat dan baru kali itu Penggugat meminta uang kepada Tergugat namun Tergugat tidak mau dan justru memarahi Penggugat sehingga terjadinya Pertengkaran yang berujung kekerasan (KDRT) terhadap Penggugat;- Bahwa selama Penggugat dengan Tergugat berumah tangga yang menafkahi atau yang mencari biaya hidup sehari-hari adalah Penggugat sendiri dengan cara berjualan sayur tanpa bantuan dari Tergugat;- Bahwa atas kejadian tersebut diatas seperti yang dijelaskan pada poin ???5??? dan poin ???6??? pada sekitar bulan Maret 2018 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat untuk segera mengakhiri rumah tangganya (bercerai) dan menyuruh Penggugat untuk mengurus perceraian mereka;- Bahwa penggugat telah berusaha mencoba untuk bertahan namun karena sikap Tergugat meninggalkan rumah dan tidak pernah menafkahi Penggugat secara lahir maupun batin;- Bahwa setelah sekian lama Tergugat meninggalkan rumah tanpa kabar berita penggugat merasa tidak tahan dan memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga secara baik - baik terhadap Tergugat. Oleh karena itu Penggugat mengajukan Gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong;- Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:1. Menerima gugatan Penggugat;2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah diberkati / diteguhkan secara agama Kristen di Gereja Toraja Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 25 April 2015 sesuai dengan Surat Nikah Nomor : 18/SN/GT-JSM/KKTT/IV/2015 dan dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-05062015-0001 tanggal 05 Juni 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada para pihak agar melaporkan Salinan Putusan berkekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut untuk menerbitkan Akta Perceraian;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 25 Oktober 2019 dan 4 November 2019 Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan fotokopi surat-surat yang telah diberi meterai secukupnya dan dilegalisir oleh Panitera yang terdiri dari:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama NORMA NIK : 6472104511930001, diberi tanda bukti P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402031704150016 atas nama HERIS DIANTO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 08-05-2015, diberi tanda bukti P-2;3. Fotokopi Surat Nikah Gereja Toraja Nomor : 18/SN/GT/JSM/KKTT/IV/2015 antara HERISDIANTO dengan NORMA tertanggal 25 April 2015, diberi tanda bukti P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk Istri Nomor 6402-KW-05062015-0001 antara HERISDIANTO dengan NORMA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 8 Juni 2015, diberi tanda bukti P-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk Istri Nomor 6402-KW-05062015-0001 antara HERISDIANTO dengan NORMA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 8 Juni 2015, diberi tanda bukti P-5;Menimbang, bahwa fotokopi surat-surat bukti P-1 sampai dengan P-5 telah dicocokkan dengan aslinya, diberi meterai cukup dan dilegalisir semestinya sehingga dapat diterima sebagai bukti surat dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti tersebut Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah dipersidangan masing-masing bernama : 1. LENA: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami- isteri yang menikah secara sah Bahwa dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak Bahwa sepengetahuan saksi, permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat dan Tergugat sering cekcok dan berkelahi, dan Penggugat sering di pukul oleh Tergugat Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok oleh karena Tergugat sering mabuk Bahwa berdasarkan cerita Penggugat kepada Saksi, Penggugat pernah dicekik oleh Tergugat Bahwa sejak tahun 2017 Tergugat tidak tinggal lagi bersama dengan Penggugat Bahwa selama ini Penggugat mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhannya Bahwa antara keluarga Penggugat dan Tergugat pernah menempuh jalan bermusyawarah dengan kekeluargaan dan hasil musyawarah adalah Tergugat harus keluar dari rumah2. ADOLFINA: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami- isteri yang menikah secara sah Bahwa dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak Bahwa sepengetahuan saksi, permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat dan Tergugat sering cekcok dan berkelahi, dan Penggugat sering di pukul oleh Tergugat Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok oleh karena Tergugat sering mabuk Bahwa berdasarkan cerita Penggugat kepada Saksi, Penggugat pernah dicekik oleh Tergugat Bahwa sejak tahun 2017 Tergugat tidak tinggal lagi bersama dengan Penggugat Bahwa selama ini Penggugat mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhannya Bahwa antara keluarga Penggugat dan Tergugat pernah menempuh jalan bermusyawarah dengan kekeluargaan dan hasil musyawarah adalah Tergugat harus keluar dari rumahMenimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan pada pokoknya Penggugat mendalilkan supaya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, dengan alasan bahwa dalam pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi cekcok dan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang Tergugat tidak tinggal lagi bersama dengan PenggugatMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah dipanggil dengan patut sesuai relaas panggilan sidang tertanggal 25 Oktober 2019 dan 4 November 2019, akan tetapi tidak pernah hadir di persidangan dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya maka Tergugat haruslah dinyatakan tidak hadir dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan serta akan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa pihak Penggugat untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatannya, selama persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa bukti-bukti tertulis tertanda P-1 sampai dengan P-5 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan yaitu saksi LENA dan saksi ADOLFINA;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974), dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu selain itu perkawinan dicatatkan pada pegawai pencatat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 berupa Surat Nikah Gereja Toraja Nomor : 18/SN/GT/JSM/KKTT/IV/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat Sinar Mahakam Loa Duri Ilir yang dikuatkan dengan keterangan saksi LENA dan saksi ADOLFINA diketahui bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan secara agama Kristen dihadapan Pendeta Albert Nicolas Ma???sa Manapa, S.Th. pada tanggal 25 April 2015, bahwa selanjutnya pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-05062015-0001 tertanggal 8 Juni 2015 (bukti P-4 dan P-5);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim mengenai adanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan maksud dan tujuan gugatan Penggugat yaitu mengakhiri hubungan perkawinan dengan Tergugat dengan jalan perceraian, apakah dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat, yaitu dalam pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi cekcok dan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang Tergugat tidak tinggal lagi bersama dengan Penggugat;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan menyatakan perkawinan dapat dapat putus salah satunya karena perceraian. Berdasarkan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Selanjutnya dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih dijelaskan lagi alasan perceraian sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa selain itu Mahkamah Agung memberikan Pedoman mengenai suatu perkawinan yang tidak dapat dipertahankan lagi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta dapat menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator:- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;- Sudah tidak ada komunikasi;- Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajiban sebagai suami-isteri;- Telah terjadi pisah ranjang atau tempat tinggal bersama;- Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, permainan judi atau hal lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LENA dan saksi ADOLFINA yang pada pokoknya menerangkan bahwa permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat dan Tergugat sering cekcok dan berkelahi, bahwa Penggugat sering di pukul oleh Tergugat dan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang Tergugat tidak tinggal lagi bersama dengan Penggugat, sehingga berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa benar dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa hubungan antara keduanya sudah sedemikan rupa sehingga sulit untuk didamaikan dan dirukunkan kembali. Dalam keadaan demikian maka tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya akan sulit untuk diwujudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 3 yang pada pokoknya menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi dan dengan mengacu pada Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka menjadi kewajiban para pihak untuk mendaftarkannya pada instansi tertentu untuk didaftar pada register yang dipergunakan untuk itu, sehingga oleh karena itu petitum gugatan Penggugat angka 4 dikabulkanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, maka Tergugat sebagai pihak yang kalah, oleh karenanya Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini (vide. pasal 192 ayat 1 R.Bg);Menimbang, bahwa terhadap alat bukti selebihnya dengan telah dikabulkannya gugatan Penggugat untuk seluruhnya maka telah dianggap pula turut dipertimbangkan dalam perkara ini;Memperhatikan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-05062015-0001 tanggal 05 Juni 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap pada register yang diperuntukkan itu5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020, oleh kami, Teopilus Patiung, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH.,MH., Masye Kumaunang, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 77/Pdt.G/2019/PN Trg tanggal 22 Oktober 2019, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, A. Rizal Pahlevi, SH., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH,MH, Teopilus Patiung, SH,MH,Masye Kumaunang, SH,Panitera Pengganti,A. Rizal Pahlevi, SH,Biaya Perkara :PERINCIAN BIAYA : 1. Biaya pendaftaran ??????????????????????????????????????? Rp. 30.000,-2. Biaya ATK ??????????????????????????????..?????????????????? Rp. 50.000,-3. Biaya panggilan ?????????????????????????????????????????? Rp. 300.000,-4. Biaya Akta ????????????????????????????????????????????????. Rp. 20.000,-5. Redaksi ???????????????????????????????????????????????????.. Rp. 10.000,-6. Meterai ?????????????????????????????????????????????????????? Rp. 6.000,-Jumlah ??????????????????????????????????????????????????????. Rp. 416.000,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
27