Putusan PTA MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2013/PTA Mks. |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2013/PTA Mks. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 67_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alimin Patawari |
Hakim Anggota | - H. Samparaja, - Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh termohon konvensi / penggugat rekonvensi / pembanding dapat diterima ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 16/Pdt.G/2013/PA.Mmj tanggal 23 Mei 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1434 H. dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan pemohon .2. Memberi izin kepada pemohon TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon PEMBANDING. 3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon berupa : a. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,00,- ( sepuluh juta rupiah ); b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah );4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan Penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, setelah ikrar talak diucapkan.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi sebagian2. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi nafkah lampau selama 12 bulan sebesar Rp. 6.000.000,-00,- ( enam juta rupiah ).3. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selainnya. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon konvensi / tergugat rekonvensi / terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat pertama sebesar Rp. 216.000,- ( dua ratus enam belas ribu rupiah );- Membebankan kepada termohon konvensi / penggugat rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2013/PTA_Mks..zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2013/PTA_Mks..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2013/PTA Mks.
Pertama : 16/Pdt.G/2013/PA.Mmj
Statistik9021