Putusan PTA SEMARANG Nomor 36/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingcerai talakpta semarang36/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Endang Kusnadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0478/Pdt.G/2017/PA.Sal. tanggal 04 Desember 2017 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabi?ul Awal 1439 H., yang dimohonkan banding;Dengan Mengadili Sendiri - Menolak permohonan Pemohon;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dalam putusan verstek sejumlah Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dalam putusan verzet sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 436 K/Ag/2018
Pertama : 478/Pdt.G/2017/PA.Sal
Statistik4729