Putusan PN POLEWALI Nomor Nomor : 126/Pid.B/2014/PN.POL |
|
Nomor | Nomor : 126/Pid.B/2014/PN.POL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Dinarto. |
Hakim Anggota | Tomi Sugianto., Sh Muh. Gazali Arif. |
Panitera | Armed. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I HARIANTO Bin SUARDI Alias ANTO dan Terdakwa II HARIONO Bin SUARDI Alias NONO Alias BAPAK DIA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa I HARIANTO Bin SUARDI Alias ANTO dan Terdakwa II HARIONO Bin SUARDI Alias NONO Alias BAPAK DIA oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa I HARIANTO Bin SUARDI Alias ANTO dan Terdakwa II HARIONO Bin SUARDI Alias NONO Alias BAPAK DIA secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HARIANTO Bin SUARDI Alias ANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II HARIONO Bin SUARDI Alias NONO Alias BAPAK DIA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah ikat pinggang terbuat dari kulit warna coklat merk levis;- 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk joefoxDikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban PANJI SATRIA S Bin SENDUK Alias PANJI8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor : 126/Pid.B/2014/PN.POL
Statistik250