Putusan PN AMBON Nomor 73/Pdt.G/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, S.m.o. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat , dengan Tidak memperpanjang perjanjian kemitraan sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat adalah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan merupakan perbuatan melawan hukum ( On Recht Matigedaad ) ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp Rp 564.927.750,- ( lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil ( kerugian moril) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.239.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) ;6. Menolak tuntutan Penggugat yang selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 25 K/Pdt/ 2018
Banding : 26/PDT/2017/PT AMB
Pertama : 73/Pdt.G/2016/PN.Amb
Statistik295177