Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1359/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 1359/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PRETY ASMARA Binti PAIMAN Alias PRETY |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Edhy Supriyanto |
Hakim Anggota | Marulak Purba, Agustinus Setya Wahyu T |
Panitera | Tastao Sianipar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa PRETY ASMARA alias PRETY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat golongan IV;2. Menjatuhkan pidana terhadap PRETY ASMARA alias PRETY dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan, barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit handphone warna hitam merk SAMSUNG, berikut Sim card No. 0812 9000 1970; 2. 1 (satu) Unit handphone warna putih merk OPPO, berikut Sim card No. 0856 1330 098; 3. 1 (satu) Unit handphone warna putih merk I phone 6, berikut Sim card No. 0813 9958 0053; 4. Seperangkat alat konsumsi terbuat dari Botol kaca (Bong); 5. 1 (satu) lembar kertas berisi Catatan perincian harga Narkotika dan Psikotropika;6. 1 (satu) lembar kertas berisi Catatan Nomor Rekening Bank BCA 2721749969 atas nama HAMDANI V SOERADINATA;7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika Shabu berat brutto 0,92 gram ( sisa labkrim berat 0,7124 gram);8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika Shabu berat britto 1,12 gram (sisa labkrim berat 0,8889 gram);9. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 11 (sebelas) butir Ectasy warna biru putih berat brutto 3,48 gram.(sisa labkrim 10 (sepuluh) berat 3,0342 gram);10. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir Ectasy warna merah muda hijau, berat brutto 3,76 gram. (sisa Labkrim 8 (delapan) butir berat 3,2074 gram);11. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) butir Ectasy warna hijau berat brutto 0,74 gram (siasa labkrim 2 (dua) butir Ectasy warna hijau berat 0,74 Gram);12. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) butir Ectasy warna merah muda berat brutto 0,5 gram (sisa Labkrim 1 butir berat 0,5 gram);Untuk Narkotika No.7 s.d 12 berat brutto Keseluruhan 10,52 Gram (sisa Labkrim berat keseluruhan 9,0829 Gram);13. 38 (tiga puluh delapan) butir Erimin (Happy Five) (tablet warna orange), (sisa Labkrim 37 butir);Dirampas untuk dimusnahkan;14. 1 (satu) buah Kartu AKSES Pintu kamar 2138 Hotel Grand MERCURE Jakarta Kemayoran;Dikembalikan ke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran;15. Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,-. (dua puluh lima juta rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa PRETY ASMARA alias PRETY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat golongan IV;2. Menjatuhkan pidana terhadap PRETY ASMARA alias PRETY dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan, barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit handphone warna hitam merk SAMSUNG, berikut Sim card No. 0812 9000 1970; 2. 1 (satu) Unit handphone warna putih merk OPPO, berikut Sim card No. 0856 1330 098; 3. 1 (satu) Unit handphone warna putih merk I phone 6, berikut Sim card No. 0813 9958 0053; 4. Seperangkat alat konsumsi terbuat dari Botol kaca (Bong); 5. 1 (satu) lembar kertas berisi Catatan perincian harga Narkotika dan Psikotropika;6. 1 (satu) lembar kertas berisi Catatan Nomor Rekening Bank BCA 2721749969 atas nama HAMDANI V SOERADINATA;7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika Shabu berat brutto 0,92 gram ( sisa labkrim berat 0,7124 gram);8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika Shabu berat britto 1,12 gram (sisa labkrim berat 0,8889 gram);9. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 11 (sebelas) butir Ectasy warna biru putih berat brutto 3,48 gram.(sisa labkrim 10 (sepuluh) berat 3,0342 gram);10. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir Ectasy warna merah muda hijau, berat brutto 3,76 gram. (sisa Labkrim 8 (delapan) butir berat 3,2074 gram);11. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) butir Ectasy warna hijau berat brutto 0,74 gram (siasa labkrim 2 (dua) butir Ectasy warna hijau berat 0,74 Gram);12. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) butir Ectasy warna merah muda berat brutto 0,5 gram (sisa Labkrim 1 butir berat 0,5 gram);Untuk Narkotika No.7 s.d 12 berat brutto Keseluruhan 10,52 Gram (sisa Labkrim berat keseluruhan 9,0829 Gram);13. 38 (tiga puluh delapan) butir Erimin (Happy Five) (tablet warna orange), (sisa Labkrim 37 butir);Dirampas untuk dimusnahkan;14. 1 (satu) buah Kartu AKSES Pintu kamar 2138 Hotel Grand MERCURE Jakarta Kemayoran;Dikembalikan ke Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran;15. Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,-. (dua puluh lima juta rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Pertama : 1359/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik5716