Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | - H. Eko Sugianto, Casmaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA? Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;? Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;? Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat seluruhnya yaitu sebesar Rp93.386.511.279,- (sembilan puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan perincian yaitu:a. Kerugian materiil Penggugat-I sebesar Rp53.386.511.279,- (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);b. Kerugian materiil Penggugat-ll sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);? Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak Gugatan Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya perkara sebesar Rp1.216.000,-; (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 719 K/Pdt/2017
Banding : 279/Pdt/2016/ PT. DKI
Statistik22378