Putusan PN MATARAM Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Hakim Anggota | Edward Samosir, Fathur Rauzi |
Panitera | - Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD, S.Sos dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD, S.Sos dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA???4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa MUHAMMAD, S.Sos tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor : 00120/08/12/032/01/R13 tgl. 23 Agustus 2012;2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) tgl. 16 Agustus 2012;3. Nota-Intern Nomor : 08/Brs-Raskin/Dpu/13/2012 tgl. 16 Agustus 2012;4. Nota Angkut Beras Raskin tgl. 23 Agustus 2012;5. Nota Timbang Penyerahan Barang tgl. 23 Agustus 2012;6. Buku Expedisi Raskin.7. Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia tanggal 16 Nopember 2012 sebesar Rp. 10.704.000,- (copy legalisir);8. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) No. 00391/08/2012/032/01/R13 tanggal 16 Agustus 2012 (copy legalisir);9. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin No. 22/08/23020/13/2012 tanggal 23 Agustus 2012 (copy legalisir);10. Tanda Terima Penyerahan Beras Raskin No. 22/SATKER RASKIN/RASKIN 13/2012 TANGGAL 16 Agustus 2012 (copy legalisir);11. Alokasi beserta Jadwal Penyaluran Beras Miskin (RASKIN) ke-13 Wilayah Kabupaten Dompu;12. Copy Surat Keputusan Kepala Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nomor : 281 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengankatan Perangkat Desa Wawonduru;13. Surat Keputusan Kepala Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Nomor : 281 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Wawonduru beserta lampirannya;14. Perjanjian Jual Beli Gabah dan Kewajiban Giling Gabah No. PJB-00001/09/2012/02/KG2 tanggal 6 September 2012 antara MUHAMMAD SYAUKANI (Kepala Bulog Bima) dengan ROBY KIU (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya);15. Daftar Penerima Raskin Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Tahun 2012 tanggal 11 Pebruari, 16 Maret, 19 April, 10 Mei, 31 Juli, 8 September, 20 Nopember dan 27 Desember 2012;16. Daftar Penerima Raskin Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Tahun 2012 tanggal 1 Januari 2012;17. 1 (satu) CD berisi data Nama dan alamat RTS Program RASKIN Juni-Desember 2012.18. Surat Nomor : 050/94/APP/2012 tanggal 19 Juni 2012 perihal : Undangan Sosialisasi RASKIN.19. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 511.1/2362/SJ tanggal 21 Juni 2012 perihal : Persiapan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1433 Hijriyah.20. 1 (satu) buku jilidan warna biru copy Tupoksi Kasubag Bina Program dan Produksi Daerah.21. 1 (satu) bendel surat Nomor : B-217/Ekon/II/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 perihal : Penyampaian Salinan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 beserta Lampiran Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012.22. Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 290 Tahun 2012 tanggal 21 Juni 2012 tentang Penetapan Pagu Beras Miskin (RASKIN) Kabupaten Dompu Bulan Juni- Desember 2012 beserta lampiran.23. 1 (satu) gabung surat Nomor : 500/ 279/ Ekon tanggal 3 Agustus 2012 perihal Revisi Pagu Raskin Bulan Juni-Desember dan Penyaluran Raskin ke-13 Tahun 2012 beserta lampiran.24. 1 (satu) Surat Nomor : 400/ 172/ EKON tanggal 30 April 2012 perihal Pagu Raskin Bulan Juni-Des 2012 beserta lampiran.25. Peraturan Bupati Dompu Nomor : 07 Tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin di Kabupaten Dompu Tahun 2012.26. 1 (satu) buku Pedoman Umum RASKIN 2011.27. 1 (satu) buku Pedoman Umum RASKIN 2012.28. 1 (satu) gabung Surat Nomor :B-1435/KMK/DEP.II/VII/2012 Tanggal 3 Juli 2012 perihal Penyampaian Dokumen Program Raskin Juni-Desember 2012.29. 1 (satu) surat Nomor : 518/770/Ekon tanggal 5 Desember 2012 perihal : Evaluasi Program Pendistribusian Raskin Tahun 2012;30. Daftar Realisasi Raskin Kab. Dompu yang sudah tersalurkan Sub Divre II Bima Tahun 2012.Dipergunakan dalam perkara Jumrah, AR dkk;8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/PID.SUS/2015/PT.MTR
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Statistik5929