Putusan PT KUPANG Nomor 142/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 142/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 142/PDT/2016/PT KPG23/Pdt.G/2016/PN KpgCHRISTOFEL MIRA DIDAPEMERINTAH RI cq. PRESIDEN RI cq MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq BUPATI SABU RAIJUA cq KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJAPEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Mochamad Hatta |
Hakim Anggota | -. Inrawaldi, Maringan Marpaung |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 2 Agustus 2016 Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Kpg. yang dimohonkan banding tersebut;---------------MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebahagian;-----2. Menyatakan tindakan Terbanding semula Tergugat yang melakukan Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan 200 karung dengan berat 13.232 kg rumput laut kering adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);-----------------3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Pembanding semula Penggugat atas 13.232 kg rumput laut kering sebesar Rp191.864.000,-(seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;-------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Terbanding semula Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 142/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 23/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik10364