- Menyatakan Terdakwa Adi Jayawikarta Als Adi Bin Handoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Adi Jayawikarta Als Adi Bin Handoko dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Adi Jayawikarta Als Adi Bin Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa Adi Jayawikarta Als Adi Bin Handoko selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna transparan dibungkus kertas Grenjeng rokok warna kuning;
- 1 (satu) buah tas pinggang sarung Hand. Phone warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super berisi 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisi:
- 1 (satu) plastik klip transparan terdapat tulisan 35 yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang digulung berisi sabu;
- 1 (satu) plastik klip transparan terdapat tulisan 05 berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu di bungkus tisu warna putih dilakban warna transparan;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna mild warna putih didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah pipet kaca dibungkus tisu warna putih;
- 3 (tiga) potongan sedotan warna putih yang salah satu sedotan berujung runcing;
- 1 (satu) buah korek Gas warna Biru;
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat terdapat 2 (dua) lubang;
- 1 (satu) buah gunting kecil;
- 1 (satu) buah Isolasi transparan;
- 1 (satu) buah HP. Nokia tipe 105 warna hitam dengan nomor 0857 2761 9507;
- 1 (satu) botol plastik berisi Urin Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No. Pol.: BG-3643-AAT;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Eni Sumiati; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Statistik990