Putusan PN TANGERANG Nomor 449/Pdt.G/2017/PN.Tng |
|
Nomor | 449/Pdt.G/2017/PN.Tng |
Para Pihak | Penggugat:CYNTHIA KUSUMA DEWITergugat:POLTAK SOLANO MUNTHE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Cahya |
Hakim Anggota | 1. Serliwaty, M.h 2. Kamaruddin Simanjuntak |
Panitera | Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :- Menerima olak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Dalam Eksepsi:1. Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum barang-barang tidak bergerak dan bergerak yang terdiri dari:- sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana Akta Jual Beli No. 15/2008, tanggal 17 Januari 2008 jo Sertifikat No. 00154, Surat Ukur No. 34214, tanggal 05 Desember 1996, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama Poltak Solano Munthe, yang terletak di di Perumahan Kota Mandiri, BSD Jl. Jawa Blok I-2 No. 13 RT. 003/RW. 005 BSD CITY, Kelurahan Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara berbatas dengan rumah Bapak Yunal;- sebelah selatan dengan Bapak Yanto;- sebelah barat berbatas dengan tanah kosong/Dev.BSD City;- sebelah timur dengan Bapak Dika/Suherman/Ibu Ngesti;- 1 (satu) Unit Mobil Avanza jenis Minibus tahun 2012 warna putih No.Polisi B. 377 CYN Type E 1300 M/T atas nama Pengggat Cynthia Kusima Dewi (Penggugat) No. Rangka MHKM1BA2JCK012037, No. Mesin : DL66782; Dinyatakan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas pembagian harta bersama sebesar (setengah) bagian;4. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas Pembagian Harta Bersama sebesar (setengah) bagian;5. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat barang-barang tidak bergerak dan barang bergerak yang dinyatakan sebagai harta bersama yang terdiri dari: - sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana Akta Jual Beli No. 15/2008, tanggal 17 Januari 2008 jo Sertifikat No. 00154, Surat Ukur No. 34214, tanggal 05 Desember 1996, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama Poltak Solano Munthe, yang terletak di di Perumahan Kota Mandiri, BSD Jl. Jawa Blok I-2 No. 13 RT. 003/RW. 005 BSD CITY, Kelurahan Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara berbatas dengan rumah Bapak Yunal;- sebelah selatan dengan Bapak Yanto;- sebelah barat berbatas dengan tanah kosong/Dev.BSD City;- sebelah timur dengan Bapak Dika/Suherman/Ibu Ngesti;- 1 (satu) Unit Mobil Avanza jenis Minibus tahun 2012 warna putih No.Polisi B. 377 CYN Type E 1300 M/T atas nama Pengggat Cynthia Kusima Dewi (Penggugat) No. Rangka MHKM1BA2JCK012037, No. Mesin : DL66782; Sebesar (setengah) bagian dari harta bersama tersebut anpa kecuali, tanpa syarat, tanpa beban dan dalam keadaan baik dan kosong jika perlu dengan bantuan alat negara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ii mempunyai kekuatan hukum tetap atauapabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natural, maka Pengadilan Negeri Tangerang atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, yang hasilnya masing-masingnya (setengah) bagian; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat d.R/Penggugat d.K;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan:- 1. Polis Asuransi atas nama Cynthia Kusuma Dewi (Tergugat Dalam Rekonpensi) yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi AIA Indonesia denga Polis Nomor C020579634 dimana nilai tertinggi sebesar Rp. 7.546.304.259,- (tujuh miliyar limaratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) tertanggal 3 Oktober 2002;- 2. Saham atas nama Cynthia Kusuma Dewi (Tergugat Dalam Rekonpensi) pada PT. BERJAYA ABADITAMA senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaumana tersebut pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BERJAYA ABADITAMA Nomor 006 tertanggal 17 April 2012 yang dibuat dihadapan Rosita Yuwanasari, Sarjana Hukum, Migister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah dituangkan dalam Tambahan Berita Negara RI tertanggal 10/5-2013 Nomor 38.sebagai harta bersama antara Penggugat Dalam Rekonpensi dan Tergugat Dalam Rekonpensi;- Menyatakan menurut hukum Penggugat Dalam Rekonpensi dan Tergugat Dalam Rekonpensi masing-masing berhak atas pembagian harta bersama sebesar (setengah) bagianDALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat d.K/Tergugat d.R dan Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayar biaya perkara dalam konpensi maupun dalam rekonpensi masing-masing setengah yang diperhitungkan sejumlah Rp. 2.208.000,- (dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PDT/2018/PT.BTN.
Kasasi : 3117 K/Pdt/2019
Pertama : 449/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik20196