Putusan PN NUNUKAN Nomor 176/Pid.B/2013/PN.Nnk |
|
Nomor | 176/Pid.B/2013/PN.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhmat Priyadi |
Hakim Anggota | Iqbal Albanna, Nurachmat |
Panitera | Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa Turiman Syahroni Bin Satinomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:--------------------------------??? 1 (satu) buah handphone merk Cross;---------------------------------??? 1 (satu) buah handphone merk Mito;----------------------------------??? 1 (satu) unit mesin genset;----------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa;----------------------------------------??? 5 (lima) buah gelang imitasi;--------------------------------------------??? 2 (dua) buah cincin imitasi;----------------------------------------------??? 2 (dua) buah anting imitasi;---------------------------------------------??? 1 (satu) buah pulpen;----------------------------------------------------??? 1 (satu) buah spidol;------------------------------------------------------??? 13 (tiga belas) lembar kertas lintingan;--------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------??? 1 (satu) unit motor RX King;---------------------------------------------Dirampas untuk negara;--------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2013/PN.Nnk.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2013/PN.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2013/PN.Nnk
Statistik10436