- Menyatakan Terdakwa NAZARUDDIN, S.T. Bin H. BASYAH BEURANSAH tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa NAZARUDDIN, S.T. Bin H. BASYAH BEURANSAH tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set Daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Nomor: SP DIPA-056.01.2.430621/2014 tanggal 05 Desember 2013, asli;
- 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor: 61/KEP-3.38.3/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pengangkatan Sdr. Syahrizal, S.E., M. Si sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, legalisir;;
- 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor: 971/KEP-2.2/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014, asli;
- 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor: 972/KEP-2.2/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 tentang Pemberian Kewenangan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Serta Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014, asli;
- Fotocopy Back Up Data pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Kontraktor Pelaksana CV. Delpa & CO;
- 1 (satu) lembar Granit Lantai yang tidak diketahui merknya yang dibongkar oleh Penyidik dari Gedung BPN Aceh Timur;
- 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 282/KEP-11.03.100/VIII/2014 tanggal 01 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2014, asli;
- 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 485/KEP-11.03.100/XI/2014 tanggal 01 Nopember 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 282/KEP-11.03.100/VIII/2014 tanggal 01 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2014, asli;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 503/BAST-11.03.100/XII/2014, asli;
- 1 (satu) eksamplar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 152/11.03.100/V/2015 Perihal: Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 04 Mei 2015, asli;
- Progres pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Kontraktor Pelaksana CV. Delpa & CO Asli;
- Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progres), Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kabupaten Aceh Timur, Tahun : 2014, Konsultan Pengawas : CV. Karya Cipta (pencapaian bobot dilapangan telah mencapai 100.00%) Asli;
- Surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan gedung kantor pertanahan Kab. Aceh Timur Nomor : 08/SPK-11.03.100/VII/2014 antara THIRA RISANI, SP (PPK) dan MUSTAFA LISA (Kuasa Direktur CV. Delpa & CO Penyedia) Asli;
- Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progres), Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kabupaten Aceh Timur, Tahun : 2014, Konsultan Pengawas : CV. Karya Cipta (pencapaian bobot dilapangan telah mencapai 80.05%) Asli;
- Progres kemajuan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur oleh Kontraktor pelaksana CV. Delpa & CO Asli;
- Murtual Chiek MC-0, Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, lokasi : Kab. Aceh Timur, Kontraktor pelaksana CV. Delpa & CO Asli;
- Absuild Drawing, Badan Pertanahan Nasional RI Kab. Aceh Timur Prov. Aceh, Kontraktor pelaksana CV. Delpa & CO Asli;
- Gambar Bestek, Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kabupaten Aceh Timur, Tahun Anggaran : 2014, Konsultan Perencana CV. Pati Utama Konsultan Asli;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK-11.03.100/Ren.6/II/2014 tanggal 19 Februari 2014, Kegiatan : Pengembangan Sarana dan Prasarana Kantor, pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Badan Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kab. Aceh Timur, DIPA No. : 056.01.2.430621 tanggal 5 Desember 2013, Nilai Kontrak RP. 49.950.000,-(empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Asli;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 09/SPK-11.03.100/VII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, Kegiatan : Pengembangan Sarana dan Prasarana Kantor, pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Badan Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kab. Aceh Timur, DIPA No. : 056.01.2.430621 tanggal 5 Desember 2013, Nilai Kontrak RP. 49.950.000,-(empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Asli;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kab. Aceh Timur, Tahun 2014 Asli;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kab. Aceh Timur, Tahun Anggaran 2014, Konsultan Perencana : CV. Pati Utama Konsultan Asli;
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Lokasi : Kab. Aceh Timur, Tahun Anggaran 2014, Konsultan Perencana : CV. Pati Utama Konsultan Asli;
- Perincian Penggunaan Dana Uang Muka oleh CV. Delpa & Co Asli;
- Surat Pernyataan KSP/SP/154/XII/2014 K.LS06.BGBD.D.14.00491-0 dari PT. Asuransi Parolamas kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur tanggal 18 Desember 2014 Asli;
- Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor : K.LS06.BGBD.D.14.00491-0 Nilai : Rp. 103.251.000,- dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 Desember 2014 Asli;
- 2 (dua) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor : K.LS06.BGBD.D.14.00491-0 Nilai : Rp. 103.251.000,- dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 Desember 2014 Legalisir;
- Surat Permohonan Pembayaan Termin 100% tanggal 18 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Mustafa Lisa selaku Kuasa Direktur CV. Delpa & Co Asli;
- Surat Permohonan Pembayaan Termin 80,005% tanggal 12 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Mustafa Lisa selaku Kuasa Direktur CV. Delpa & Co Asli;
- Surat Permohonan Termin Uang Muka Nomor : 025/D&CO/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Mustafa Lisa selaku Kuasa Direktur CV. Delpa & Co Asli;
- Surat Perincian Penggunaan Uang Muka sejumlah Rp. 620.106.000,-(enam ratus dua puluh juta seratus enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Mustafa Lisa selaku Kuasa Direktur CV. Delpa & Co Asli;
- Surat Keterangan/ Referensi Bank Nomor : 098/LGS.02/VIII/2014 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Aceh Cabang Langsa tanggal 20 Agustus 2014 Asli;
- Surat Kuasa Nomor : 238/11.03/100/VIII/2014 dari Thirarisa, SP yang memberikan Kuasa terhadap Ahmad Fauzi, S.IP.,M.Si yang diketahui oleh Kepala Perwakilan PT. Asuransi Parolamas Teuku Halim, S.E.,AAK tanggal 19 Agustus 2014 Asli;
- Surat Jamina Uang Muka Nomor : K.LS06.SBBC.D.14.00033-0 Nilai Rp. 620.106.000,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam ribu rupiah) dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 18 Agustus 2014 Legalisir;
- Surat Petikan Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 503.9/33/IMB/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Bupati Aceh Timur tanggal 17 Desember 2014 Asli;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 503.9/33/IMB/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Bupati Aceh Timur tanggal 17 Desember 2014 Asli;
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor : 225/2013 yang dikeluarkan di Langsa tanggal 15 Mei 2013 oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Nurhidayat Agam, ST Asli;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 590/539/2013 tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur tanggal 31 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M. Thaib Asli;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Nomor : 13/KEP-11.03-100/1/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pengelola Daftar Isian Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengelola Barang Asli;
- 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 13/KEP-11.03.100/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang penunjukan pengelola daftar isian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pengelola Barang Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur T.A 2014, Asli;
- Dokumen pembayaran kegiatan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp. 49.900.000,-(empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu ruoiah) berupa 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00061/RM-KONTRAK-LS-AT/2014 tangal 24 April 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 327037C/002/111 tanggal 24 April 2014 Asli;
- Dokumen Pembayaran Honor Panitia Lelang sebesar Rp. 5.700.000,-(lima juta tujuh ratus ribu rupiah) berupa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00175/Gedung-LS-AT/2014 tangal 19 September 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 162559K/002/111 tanggal 22 September 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran uang Muka Kerja 30% sebesar Rp.620.106.000,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam ribu rupiah) berupa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00161/KontrakGedung-LS-AT/2014 tangal 1 September 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 161730K/002/111 tanggal 2 September 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran termin ke II 50% sebesar Rp.620.106.000,- (enam ratus dua puluh juta seratus enam ribu rupiah) beruapa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00232/Gedung-LS-AT/2014 tangal 21 November 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 164807K/002/111 tanggal 25 November 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran termin ke III 75% sebesar Rp.361.728.500,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) berupa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00235/Gedung-LS-AT/2014 tangal 24 November 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 164844K/002/111 tanggal 26 November 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran termin ke IV 95% sebesar Rp.361.728.500,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) berupa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00287/Gedung-LS-AT/2014 tangal 19 Desember 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 167126K/002/111 tanggal 24 Desember 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran retensi 5% sebesar Rp.103.351.000,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) berupa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00288/Kontrak-LS-AT/2014 tangal 22 Desember 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 167139K/002/111 tanggal 24 Desember 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran Pengawasan sebesar Rp.49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ibu rupiah) berupa: 1 (satu) lembar SPM Nomor: 00292/Kontrak-LS-AT/2014 tangal 22 Desember 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 167121K/002/111 tanggal 24 Desember 2014 yang dikeluarkan KPPN Langsa Asli;
- Dokumen Pembayaran Honor Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) berupa: 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00274/PPHPGedung-LS-AT/2014 tangal 16 Desember 2014, SPM Nomor: 00274/PPHPGedung-LS-AT/2014 tangal 16 Desember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 166573K/002/111 tanggal 17 Desember 2014 Asli;
- 1 (satu) buah Akta Pendirian Perseroan Komanditer ???CV. Karya Cipta Engineering Consultant??? Nomor : 24 tanggal 14 Agustus 2003 yang diterbitkan oleh Notaris Marzuki, S.H Asli;
- 1 (satu) buah Akta Pemasukan Persero serta Perubahan Anggaran Dasar ???CV. Karya Cipta Engineering Consultant??? Nomor : 69 tanggal 20 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Sabaruddin Salam, S.H.,Sp.N Asli;
- Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang merupakan uang fee Pembangunan Gedung kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Tahun 2014;
- Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang merupakan uang fee Pembangunan Gedung kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Tahun 2014;
- Uang sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang fee Pembangunan Gedung kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Tahun 2014;
- Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang fee Pembangunan Gedung kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur Tahun 2014;
- Uang sebesar Rp. 533.461.000,-(lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang merupakan uang pemulihan kerugian keuangan Negara
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Syahputra, Br Hakim Anggota Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------- Barang bukti angka 1 (satu) s/d angka 5 (lima) sebagaimana tersebut diatas masing-masing dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh) s/d angka 49 (empat puluh sembilan) masing-masing dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur; Barang bukti sebagaimana tersebut pada angka 50 (lima puluh) s/d angka 51 (lima puluh satu) masing-masing dikembalikan kepada Fachri Mahfuddin, S.T. Bin Razali. Barang bukti sebagaimana tersebut pada angka 52 (lima puluh dua) s/d angka 56 (lima puluh enam) masing-masing dirampas untuk negara guna pemulihan kerugian keuangan negara dengan perintah segera disetor ke kas negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 622 K/PID.SUS/2019
Pertama : 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Kasasi : 1231 K/Pid.Sus/2019
Banding : 9/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA
Statistik15019