- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat akad Qardh Nomor 30 tanggal 30 Maret 2012, akad Hawalah Nomor 31 tanggal 30 Maret 2012, akad Musyarakah Muttanaqisah Nomor 32 tanggal 30 Maret 2012, akad komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 33 tanggal 30 Maret 2012 dan akta jaminan pribadi (personal guarantee) Nomor 36 tanggal 30 Maret 2012, yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Hendra Wismal, SH, dan akad pembiayaan Nomor 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, akad pembiayaan Nomor 14/012/MSYH/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan akad pembiayaan Nomor 14/015/MSYH/IV/2012 tanggal 23 April 2012;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 20.736.791.152.51 (dua puluh miliyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah koma lima puluh satu sen);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan rumah di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok A3 Nomor 9 kelurahan Keputih kecamatan Sukolilo kota Surabaya seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 334/Keputih yang telah diperbaharui dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04060/Keputih tanggal 29 Nopember 2017 atas nama Tergugat II (Marwan Kustiono) pada tanggal 15 Maret 2019;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.163.000,- (empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nandang Nurdin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Muhamad Kasthori, hakim Anggota 2: Zainal Aripin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Surya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam pokok perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby
Banding : 240/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik287111