- Uang sejumlah Rp5.000.000, (Lima Juta Rupiah) beserta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI tanggal 28 Sep 2016, No. Rekening: 037801000168306, Nama: KPK, Penyetor: ENDA MORA LUBIS, Ket: U. TITIPAN DARI ENDA MORA LUBIS.
- Uang sejumlah Rp32.500.000, (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindisan Aplikasi setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri Syariah tanggal 09 Mei 2018, Nama Penerima: REKKPKPERKARA DPRD SUMUT, Nomor Rekening: 888 1201 8075 11 004, Nama Pengirim: ENDA MORA LUBIS, Berita untuk penerima : PEMBAYARAN CICILAN PENGEMBALIAN UANG NEGARA.
- Uang sebesar Rp 5.000.000, (Lima Juta Rupiah) yang di transfer melalui Bank Mandiri ke rekening KPK ??? Perkara DPRD Sumut di Bank BNI nomor 8844201807511004 pada tanggal 07 Mei 2018 dengan nama penyetor Abu Bokar Tambak, beserta 1 (satu) lembar asli Tindasan Formulir Kiriman Uang Bank Mandiri ke rekening KPK ??? Perkara DPRD Sumut di Bank BNI nomor 8844201807511004 pada tanggal 07 Mei 2018 dengan nama penyetor Abu Bokar Tambak, sebesar Rp 5.000.000, (Lima Juta Rupiah).
- Uang sebesar Rp 2.000.000, (Dua Juta Rupiah) yang di transfer melalui Bank Mandiri ke rekening KPK ??? Perkara DPRD Sumut di Bank BNI nomor 8844201807511004 pada tanggal 23 Mei 2018 dengan nama penyetor Abu Bokar Tambak, beserta 1 (satu) lembar asli Tindasan Formulir Kiriman Uang Bank Mandiri ke rekening KPK ??? Perkara DPRD Sumut di Bank BNI nomor 8844201807511004 pada tanggal 23 Mei 2018 dengan nama penyetor Abu Bokar Tambak, sebesar Rp 2.000.000, ( Dua Juta Rupiah).
- Uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 25 Oktober 2018, Sejumlah Rp8.000.000,00- (delapan juta rupiah), Penerima KPK Perkara DPRD Sumut, No.Rekening 8881 2018 0751 1004 Pengirim HARY AZHAR ANANDA (PH ENDA MORA LUBIS) a.n. ENDA MORA LUBIS, ditanda tangani oleh HARY AZHAR ANANDA.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Subagyo, Mt.br Hakim Anggota Jult Mandapot Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I. ABU BOKAR TAMBAK, Terdakwa II. ENDA MORA LUBIS, dan Terdakwa III. M.YUSUF SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap: a. Terdakwa I. ABU BOKAR TAMBAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. b. Terdakwa II. ENDA MORA LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. c. Terdakwa III M.YUSUF SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada para Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negera Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masing-masing: a. Terdakwa I ABU BOKAR TAMBAK sejumlah Rp447.500.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus diperhitungan dengan uang yang telah dikembalikan kepada negara sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sehingga jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp440.500.000,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan. b. Terdakwa II ENDA MORA LUBIS sejumlah Rp502.500.000,00 (lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus diperhitungan dengan uang yang telah dikembalikan kepada negara sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp402.500.000,00 (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. c. Terdakwa III M.YUSUF SIREGAR sejumlah Rp772.500.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus diperhitungan dengan uang yang telah dikembalikan kepada negara sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp722.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan. 4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa I ABU BOKAR TAMBAK, Terdakwa II ENDA MORA LUBIS dan Terdakwa III. M.YUSUF SIREGAR berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 5. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti: - Nomor 1 sampai dengan 527 Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. - Nomor 528 dan 529 berupa: Masing-masing dirampas untuk negara. - Nomor 530 dan 540: Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; - Nomor 541 dan 542 berupa: Masing-masing dirampas untuk negara; - Nomor 543 sampai dengan 594: Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain - Nomor 595 berupa: Dirampas untuk negara - Nomor 596 sampai dengan 601: Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik336647