Putusan PT KUPANG Nomor 20/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 20/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 20/PDT/2019/PT KPGBALTASAR JUNUS AMTARANTOBIAS JABI21/.Pdt.G/2018/ PN Olm. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Belman Tambunan, Barmen Sinurat |
Panitera | -. Darius Dillak |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Nomor 21/.Pdt.G/2018/ PN Olm., tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan Gugatan Pembanding/ Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa, Penggugat merupakan ahli waris yang sah Almarhum Bapak Otniel Amtaran;3, Menyatan menurut hukum, tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Bone RT.003/RW.002, Kec. Nekamese, kab. Kupang seluas. 2500 M2 dengan batas sebagai berikut : Sebelah utara : berbatas dengan tanah milik Kel Jabi Amtaran dan Kel Lasboy; Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik kel,Jabi Amtaran; Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Otneil Amtaram Alm. Sebelah Barat : berbatas dengan tanahmilik kel. Jabi Amtaram Adalah sah milik Otniel Amtaran (almarhum) yang turun waris pada Pembanding/Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan Tergugat ll menguasai tanah sengketa dengan membangun rumah 2 (dua ) buah rumah diatas tanah obyek sengketa, mengajukan permohonan sertifikat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;5. Menghukum Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan tergugat ll untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat Pembanding, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan;6. Menghukum Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan Tergugat llUntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua Tingkat Peradilan, dalam peradilan tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Pembanding/ Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3292 K/Pdt/2019
Banding : 20/PDT/2019/PT KPG
Statistik7933