Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/PDT.G/2012/PN.TPI |
|
Nomor | 11/PDT.G/2012/PN.TPI |
Para Pihak | - CV. EKO PUTRO JOYO (Penggugat I)- DONALD PANGGABEAN, SH (Penggugat II)- AMRI MOCHTAR (Tergugat I)HJ. BARIAH (Tergugat II)ARBAKYAH AHMAD (Turut Tergugat I)ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI (Turut Tergugat II) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - T. Marbun |
Hakim Anggota | - Sarudi, - R.aji Suryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II seluruhnya.Dalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya.Dalam Rekonpensi- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian.- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah melakukan wan prestasi.- Menyatakan Batal Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor 13 tanggal 18 September 2009 dan Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2011, berikut Akta Kuasa Membangun Nomor 19 tanggal 12 Nopember 2009, Akta Kuasa Mengurus Nomor 20 tanggal 12 Nopember 2009, Akta Kuasa Menjaminkan Nomor 21 tanggal 12 Nopember 2009, Akta Kuasa Mejaminkan Nomor 22 tanggal 12 Nopember 2009, Akta Kuasa Jual Nomor 23 tanggal 12 Nopember 2009, Akta Kuasa Jual Nomor 24 tanggal 12 Nopember 2009 dan Akta Mencabut Kuasa dan Memberi Kuasa Baru Nomor 48 tanggal 16 Pebruari 2010.- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi membayar ganti kerugian berupa biaya pembuatan akta kepada Penggugat Rekonpensi III / Turut Tergugat II Konpensi sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah)- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya .Dalam Kopensi dan Rekonpensi - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 571.000,- ( Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2065 K/Pdt/2014
Pertama : 11/Pdt.G/2012/PN.TPI
Statistik414