- Menyatakan Terdakwa ADIN AFRIANTO Als ADIN Bin KUSNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADIN AFRIANTO Als ADIN Bin KUSNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 20,58 (dua puluh koma lima delapan) gram dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 5,3 (lima koma tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 4,34 (empat koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,49 (satu koma empat Sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,49 (satu koma empat Sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram;
- 1 (satu) buah Tas slempang warna merah dengan merek ??SUPREME??;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomy type Redmi 5A beserta simcard;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1086/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1086/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martin Ginting, Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi, Brpanitera Pengganti Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2236 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1086/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik255