Putusan PN BENGKALIS Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Wimmi D.simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SALMENDRA Bin SABIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALMENDRA Bin SABIR oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 17 (tujuh belas) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhannya 1,9 (satu koma Sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik POlri Cabang Medan sisa keseluruhannya menjadi 1,14 (satu koma empat belas) gram; - 1 (satu) plastic yang berisikan pembungkus shabu; - 1 (satu) buah kotak permen warna hijau; - 1 (satu) unit handhpone merk Nokia warna putih hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik231