- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR 6/G/2020/PTUN-BDG, TANGGAL 12 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING TENTANG PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS MENGGUGAT KARENA TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 6/G/2020/PTUN-BDG, tanggal 12 Mei 2020 yang dimohonkan banding dengan
- Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding tentang Penggugat tidak memiliki kapasitas menggugat karena tidak memiliki kepentingan;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 203/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 203/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Brsanter Sitorus, Nurman Sutrisno |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : perbaikan amar putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 203/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/TUN/2021
Banding : 203/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik134105