Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 371/Pdt.G/2014/PA.TTD |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2014/PA.TTD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Hudri |
Hakim Anggota | Ra.emidayati Sri Suryada Br. Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.2. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat Konvensi (Nama Tergugat) terhadap Penggugat Konvensi (Nama Penggugat).3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa: A. Rumah;- 3 (tiga) unit rumah permanen atap seng lantai keramik terletak di Jalan Masjid, Lingkungan IV, Keluran Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi masing-masing berukuran sebagai berikut:- 1 (satu) unit rumah ukuran 7 x 12 M. diatas tanah seluas 10 x 20 M. Sebelah Timur berbatasan dengan R.Sihombing;Sebelah Barat berbatasan dengan Mashita;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;- 2 (dua) unit rumah ukuran 4.5 x 14 M. diatas tanah seluas 20 x 20 M;Sebelah Timur berbatasan dengan R. Sihombing;Sebelah Barat berbatasan dengan Ilyas Tarigan;Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;B. Kenderaan Bermotor;- Honda Supra Fit, tahun 2004, BK. 3427 NS, warna hitam;- Beca Suzuki Thunder, tahun 2009, BK. 1392 NF, warna abu-abu;- Honda Vario, tahun 2013, BK. 5948 NAJ; C. Perabotan Rumah Tangga;- Satu set sofa merek Modis;- Satu set kursi makan besi meja kaca;D. Elektronik;- Televisi merek Sharp 29 Inc;- Televisi merek Thosiba 21 Inc;- Lemari es satu pintu merek Sharp;- Mesin cuci merek Daichi; 3. Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta sebagaimana tersebut dalam diktum point 2 (dua) huruf A s/d D di atas, adalah bagian Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) lagi bagian Tergugat Rekonvensi.4 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum point 3 (tiga) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dibagi secara innatura dengan cara menjualnya melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi 2 (dua), 1/2 (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) untuk Tergugat Rekonvensi. 5. Menetapkan sisa hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 81.478.823,- (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:A. Di Koperasi Kredit (KOPDIT) PNS Pemko Tebing Tinggi selama 21 bulan, sampai Februari 2017 sebesar Rp. 11.052.000,- (sebelas juta lima puluh dua ribu rupiah);B. Di PT. Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi 62 bulan x Rp. 1.662.718,- sampai Juni 2020 sebesar Rp. 70.426.823,- (tujuh puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk sama-sama bertanggung jawab dan membayar sisa hutang sebagaimana tersebut dalam diktum 5 (lima) huruf A dan B di atas;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 831.000;- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 371/Pdt.G/2014/PA.TTD
Statistik242