Putusan PN KARANGAYAR Nomor 92/ Pdt.G/ 2016/ PN.Krg. |
|
Nomor | 92/ Pdt.G/ 2016/ PN.Krg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Veni Wahyu Mustikarini, Muhammad Nafis |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi;Menolak eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah perjanjian jual beli secara lesan antara Widodo Widyo Sutarto dengan orang tua para Penggugat/Pardi Gentot karena telah memenuhi syarat adanya sepakat antara kedua belah pihak, mengenai hal tertentu dan sebab yang halal dan telah memenuhi syarat tunai serta merupakan perbuatan yang nyata atau riil ;3. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh saksi Sunarto dan Widodo Widyo Sutarto sudah tidak memiliki wewenang menjual kembali tanah obyek sengketa tersebut kepada Tergugat I oleh karenanya kausanya bertentangan dengan Undang-Undang ;4. Menyatakan Akta Jual Beli PPAT Eka Budiyanta, SH., Nomor 34/2012 tanggal 23 Maret 2012 tidak memenuhi syarat obyektif suatu kausa yang halal sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum ;5. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 3541 atas nama Tergugat I sebagai akibat dari akta jual beli yang tidak memenuhi klausula halal menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan sebagai konskwensi jual beli yang sah menurut hukum atas obyek yang berupa sebidang tanah sawah terletak di Kelurahan Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar seluas 1809 m2 (se ribu delapan ratus sembilan meter persegi) dengan batas-batas : Sebelah Utara : dengan tanah sawah Hendro/Sutar ;Sebelah Timur : dengan tanah sawah Subagyo ;Sebelah Selatan : dengan Jalan ;Sebelah Barat : dengan tanah sawah Nur Dwi Prasetyaningsih;Beralih menjadi hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Pardi Gentot ;7. Memerintahkan Tergugat II taat dan patuh pada isi putusan ;8. Menghukum Tergugat I dan/atau pihak ketiga untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan terhadap tanah sawah yang terletak di Kelurahan Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar seluas 1809 M2 ( seribu delapan ratus sembilan meter persegi ) dengan batas-batas :Sebelah Utara : dengan tanah sawah Hendro/Sutar ;Sebelah Timur : dengan tanah sawah Subagyo ;Sebelah Selatan : dengan Jalan ;Sebelah Barat : dengan tanah sawah Nur Dwi Prasetyaningsih;dan menyerahkan kepada Para Penggugat ;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.562.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah );10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 372/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 92/ Pdt.G/ 2016/ PN.Krg.
Statistik11944