Putusan PN AMBON Nomor 373/Pid/B/2014/PN.Amb |
|
Nomor | 373/Pid/B/2014/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Halima Umaternate, Matheus |
Panitera | Ny.g.manuhuttu.sh |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SALMON RINSAMPESSY Alias MONTI terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Foto Copy Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 170 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Kantor Pertanahan Kota Ambon atas nama PT. KARYA BUMI NASIONAL PERKASA ;Dikembalikan kepada Saksi JOHNI SUCAHYA ;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat oleh SALMON A. RINSAMPESSY dan RICHARD ONGARA ;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari SALMON A. RINSAMPESSY yang menyatakan bahwa SALMON A. RINSAMPESSY telah menjual tanah miliknya seluas 1260 M2 yang berlokasi di Jl. Sisingamangaraja Negeri Passo kepada RICHARD ONGARA ;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 140/145/87/HAT/XI/2011 tanggal 04 Nopember 2011 yang menerangkan RICHARD ONGARA menguasai sebidang tanah hak Adat yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Negeri Passo dengan Dasar Penguasaan Pelepasan hak yang dibuat oleh Raja Negeri Passo ;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 140/145/3554/SKET/XI/2011 tanggal 04 Nopember 2011 yang menerangkan RICHARD ONGARA memiliki sebidang tanah seluas 1260 M2 yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Negeri Passo dan belum pernah terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dibuat oleh Raja Negeri Passo ;- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Biaya Pengurusan Surat-Surat Tanah dan Pengurusan Sertifikat Hak Milik terhadap Tanah seluas 1.973 M2 yang dijual oleh SALMON RINSAMPESSY Alias MONTI dan tanah yang terletak di Negeri Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada PAULUS WATTIMURY tertanggal 08 Nopember 2011 ;- 1 (Satu) lembar Kwitansi pembayaran Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di Kanwil BPN Provinsi Maluku untuk dan atas nama Richard Ongara atas seluas 1.973 M2 yang dibeli dari Salmon Rinsampessy, dan tanah mana terletak di Negeri Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada PAULUS WATTIMURY tertanggal 12 Desember 2011 ;- 1 (Satu) lembar Kwitansi pembayaran Panjar Harga Jual Beli Tanah seluas 1.973 M2, dan tanah mana terletak di Negeri/Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada SALMON RINSAMPESSY tertanggal 03 Desember 2011 ;- 1 (Satu) lembar Kwitansi pembayaran Panjar Harga Jual Beli Tanah seluas 1.973 M2, dan terletak di Negeri/Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada SALMON RINSAMPESSY tertanggal 04 Nopember 2011 ;- 1 (Satu) lembar Kwitansi pembayaran Pelunasan Harga Jual Beli Tanah seluas 1.973 M2, dan tanah mana terletak di Negeri/Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dan penerimaan uang tersebut ini, maka harga tanah telah lunas dibayar oleh Pembeli sebesar Rp. 387.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari RICHARD ONGARA kepada SALMON RINSAMPESSY tertanggal 29 Desember 2011;Dikembalikan kepada Saksi RICHARD ONGARA ;- 1 (satu) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemilikan yang dibuat oleh Pemerintah Negeri Passo Tertanggal 12 Nopember 1977 ;- 1 (satu) bendel Turunan Putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Ambon Nomor 104/Pid.B/2014/PN. Amb tanggal 25 Juni 2014 atas nama Terdakwa SALMON RINSAMPESSY Alias MONTY ;- 1 (satu) bendel salinan Putusan perkara pidana Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1311 K/PID/2014 Tanggal 18 Pebruari 2015 atas nama Terdakwa SALMON RINSAMPESSY Alias MONTY ; Dikembalikan kepada Terdakwa SALMON RINSAMPESSY Alias MONTY ;5. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 380 K/PID/2016
Pertama : 373/Pid/B/2014/PN.Amb
Statistik640