- 1 (satu) buah tas koper warna hitam;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.l;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan kode barang bukti A.2;
- (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi nar
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narsotika jenis shabu dengan berat brutto 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan kode barang bukti A.4;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narcotika jenis shabu dengan berat brutto 1.025 (seribu dua puluh lima) gram dengan kode barang bukti A.5;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.6;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.7;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.8;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.9;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A. 10;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.ll;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram dengan kode barang bukti A.12;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan kode barang bukti A. 13;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan kode barang bukti A.14;
- 1 (satu) plastik warna kuning teh Cina berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram dengan kode barang bukti A.15;
- 1 (satu) plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna merah muda logo "kerang" dengan berat brutto 4.033 (empat ribu tiga puluh tiga) gram dengan kode barang bukti AA.l;
- 1 (satu) plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau logo "FCB" dengan berat brut:o 4.061 (empat ribu enam puluh satu) gram dengar kode aarang bukti AA.2;
- 1 (satu) plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau logo "FCB" dengan berat brutio 2.013 (dua ribu tiga belas) gram dengan kode barang bukti AA.3;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7 warna biru berikut simcard;
- 1 (satu) buah ATM BCA platinum No.5260512003902382, No.rekening 0511643073 atas nama RIO RAMADHANI;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) receip Hotel Aston Palembang
- Uang tunai Rp.377.000, - 712.000, - (tujuh ratus dua belas rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 941/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 941/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tiares Sirait |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Purnawan Narsongko., Hakim Anggota 1: Ramses Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Noviasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Rio Ramadhani Bin An Noor , terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. 2. Menjatuhkan pidana terhadap berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh ) tahun dan Denda sebesar Rp 1000.000.000, - (satu milyard rupiah) apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan Barang Bukti Berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000, - (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 941/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 941/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3771 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 941/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik13646