- Menyatakan Terdakwa ASMADIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMBINASAKAN BARANG?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASMADIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan.
- Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu Tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) Bulan berakhir.
- Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) Potongan Batang Pohon Jambu Air, Pohon Rasidi dan Pohon Asam, Selembar Salinan Buku Letter C Nomor : 1101 An.B.SAADAH warga Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dengan No.Persil : 115 Kelas II, Luas 0147 (Tanah Sawah) dan No.Persil : 138 kelas II Luas 0309 (Tanah Darat), Selembar Surat Keterangan Jual Beli/Warisan Tanah, yang dibuat oleh P.MARUDIN yang menerangkan bahwa Tanah dengan No.Persil : 115 (Tanah Sawah) dan No.Persil : 138 (Tanah Darat) telah dijual/wariskan kepada B.SAADAH, Dikembalikan kepada saksi RAHMIYAH, Sebuah Parang dengan Panjang 60 Cm dan Lebar 4 Cm yang terbuat dari besi dan pegangan terbuat dari kayu, terdapat cincin pengikat warna Krom tanpa dilengkapi dengan sarung Pengaman, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMPANG Nomor 258/Pid.B/2014/PN Spg |
|
Nomor | 258/Pid.B/2014/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawanbr Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Moafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.B/2014/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 258/Pid.B/2014/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1314 K/Pid/2015
Pertama : 258/Pid.B/2014/PN Spg
Banding : 233/PID/2015/PT.SBY
Statistik8119