Putusan PN SURABAYA Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2013/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Fauzi |
Hakim Anggota | I Made Sukadana, Titi Sansiwi |
Panitera | Ria Herriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :3. Menyatakan terdakwa SUNTORO BIN SUKADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 1. Membebaskan terdakwa SUNTORO BIN SUKADI oleh karena itu dari dakwaan primair ; 2. Menyatakan terdakwa SUNTORO BIN SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNTORO BIN SUKADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 4. Menghukum Terdakwa SUNTORO BIN SUKADI membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.000.000,00,- (Sembilan juta rupiah) yang akan diperhitungkan atau dikonpensasikan dengan uang yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) di rampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Departemen Pertanian Republik Indonesia ; 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/OT.140/3/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang pedoman umum PUAP; 3. Petunjuk teknis penyaluran dana BLM-PUAP ; 4. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 3372/Kpts/OT.140/09/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima Bantuan Langsung (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2009 tahap kedua ; 5. Surat Keputusan Manteri Pertanian Nomor : 3630/Kpts/OT.140/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima Bantuan Langsung (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2009 tahap ketiga ; 6. Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/762/HK/416-012/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Pembentukan Tim Teknis PUAP tingkat Kabupaten TA 2009 ; 7. Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/763/HK/416-012/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan tahun Anggaran 2009 ; 8. Surat Pengukuhan Gapoktan Sumber Pangan oleh Bupati Mojokerto tanggal 22 Juni 2008 ; 9. Daftar Gapoktan penerima bantuan PUAP di Kabupaten Mojokerto ; 10. ADR/ART Gapoktan Sumber Pangan, Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ; 11. Buku tabungan Britama Norek : 0055-01-032505-50-6 atas nama Gapoktan Sumber Pangan ; 12. Laporan Pertanggungjawaban pengurus PUAP Gapoktan Sumber Pangan Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ; 13. Rencana Usaha Bersama Gapoktan Sumber Pangan Desa Sambilawang ; 14. 100 (seratus) lembar Asli Rencana Usaha Anggota (RUA) ; Dikembalikan kepada Gabugan Kelompok Tani Sumber Pangan Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ; 1. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2414 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 52/Pid.Sus/2013/PN.Sby.
Statistik4014