Putusan PA PEKANBARU Nomor 1454/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
|
Nomor | 1454/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Ilfa Susianti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Nursyamsiah, hakim Anggota 2: Muslim Djamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ramli bin Bahtiar. B) terhadap Penggugat (Ratna Dewi binti Arip ). 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru dan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu. 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.658.800,- (enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ramli bin Bahtiar. B) terhadap Penggugat (Ratna Dewi binti Arip ). 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru dan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu. 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.658.800,- (enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1454/Pdt.G/2016/PA.Pbr
Statistik150