- Menyatakan Terdakwa Aman Junaidi als Maman Bin Timbul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aman Junaidi als Maman Bin Timbul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (Empat Belas) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibumgkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 50,55 gram;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,73 gram;
- 7 (tujuh) butir pil ekstasi logo 8 warna biru yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,51 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 3 (tiga) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2020/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Lestari, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirsya Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Statistik160