- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat / Pelawan tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 26 April 2018, yang dimohonkan banding sekedar sistimatika dan pembebanan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak permohonan Provisi dari Pelawan;
- Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menerima Perlawanan (Verzet) dari Pelawan untuk sebahagian;
- Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 40/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Ut., tanggal 28 Maret 2016;
- Menyatakan perkawinan yang sah menurut hukum antara Terlawan atau Penggugat Asal JOICE LIMMANTORO dengan Pelawan atau Tergugat Asal CHANDRA V. L. PANGGABEAN, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2010 dan telah dicatatkan pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, tanggal 1 Mei 2010, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 385/JP/2010. Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Terlawan/Penggugat Asal dan Pelawan/Tergugat Asal untuk memperoleh Hak Asuh Anak dari perkawinan Pelawan dan Terlawan yang bernama CHELSEA REMINISCERE PANGGABEAN, perempuan, lahir di Singapura tanggal 28 Februari 2015, sebagai berikut:
- Tentang pengasuhan terhadap seorang anak dari Pelawan dan Terlawan yang bernama CHELSEA REMINISCERE PANGGABEAN setelah terjadinya perceraian diasuh bersama-sama secara bergantian sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada poin b dan c;
- Pada hari-hari kerja atau pada hari-hari sekolah bilamana anak tersebut sudah bersekolah secara formal maka hak penguasaan atau pengasuhan terhadap anak tersebut tetap pada Terlawan, bertempat dikediaman Terlawan, agar anak tersebut memperoleh pengasuhan yang sebaik-baiknya dari ibu kandungnya sendiri;
- Pada setiap akhir pekan yaitu setiap hari Sabtu sore sampai dengan Minggu sore sebelum anak tersebut sekolah secara formal dan pada setiap hari libur sekolah apabila si anak tersebut sudah bersekolah secara formal maka anak tersebut dapat dikunjungi, dijemput dan diasuh oleh Pelawan di tempat kediaman Pelawan agar anak tersebut dapat pula diasuh dan dirawat secara baik oleh Pelawan sebagai Bapak kandungnya sendiri;
- Mewajibkan Pelawan / Tergugat Asal untuk membayar biaya nafkah, biaya pendidikan, biaya kesehatan anak tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) per bulan, dengan cara menyerahkan biaya tersebut setiap awal bulan kepada Terlawan sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan mewajibkan pula Pelawan untuk menanggung biaya nafkah, biaya kesehatan, biaya liburan, biaya pakaian atau perlengkapan, biaya transportasi anak tersebut selama akhir pekan dan hari-hari libur sekolah selama anak tersebut berada dalam pengasuhan Pelawan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirim salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat pada Buku Register Perceraian yang disediakan untuk itu, dan mencoret pencatatan terdahulu dalam perkara No: 40/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Ut., tanggal 28 Maret 2016, dan membatalkan Akta Cerai yang telah diterbitkan terdahulu, kemudian menerbitkan Akta Cerai yang baru kepada kedua belah pihak dengan dasar Putusan perkara Perlawanan ini;
- Menolak Perlawanan Pelawan untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan/Tergugat awal untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT JAKARTA Nomor 451/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 451/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hj.heru Iriani, Brachmad Yusak |
Panitera | Helmedon Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 451/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3306 K/Pdt/2019
Banding : 451/PDT/2018/PT.DKI
Statistik169622