- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 0000590-SPK-7590-0114 tertanggal 17 Januari 2014 dan Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 5000871-ADDPK-7580-1214 tertanggal 23 Desember 2014 berikut Syarat Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit adalah sah ;
- Menyatakan sah dan mengikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 2954/2014 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 267/20134 tertanggal 13 Juni 2014 dibuat oleh dan dihadapan Krisalia Wahyu Sari SH., M.Kn. selaku PPAT di Kota Jambi terhadap Seritifkat Hak Milik (SHM) No. 32 atas nama Rizal Lubis;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika sebesar Rp. 325.540.161,- (tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu seratus enam puluh satu rupiah), meliputi kewajiban pokok, bunga, dan denda ;
- Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap Seritifkat Hak Milik (SHM) No. 32 atas nama Rizal Lubis berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 2954/2014 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 267/20134 tertanggal 13 Juni 2014 dibuat oleh dan dihadapan Krisalia Wahyu Sari SH., M.Kn. selaku PPAT di Kota Jambi adalah sah secara hukum dan dapat dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAMBI Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Srituti Wulansari, hakim Anggota 2: Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.119.000,00 (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1173 K/Pdt/2020
Pertama : 120/PDT.G/2018/PN Jmb
Statistik9624