- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revidikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap : - 1 ( satu ) Unit Mesin Cetak , Merk ; Heidelberg, Nomor Seri : 622427, model : SM74-4-P, Tahun ; 1997/ 1998, Buatan Jerman ; - 1 ( satu ) Unit Mesin Cetak , Merk ; Heidelberg, Nomor Seri : 622593, model : SM74-2-P, Tahun ; 1997/ 1998, Buatan Jerman ; - 1 ( satu ) Unit Mesin cetak Offset 4 Warna, Merk : Ryobi, Type : 524 GX, No.Seri : 1064, Tahun : 2007, buatan : Jepang; - 1 ( satu ) Unit Mesin Digital Printing , Merk ; Konika Minolta, Model INKO LB 71, Tahun 2013 , Buatan Jepang.
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, yaitu : 3.1 Akta Perjanjian Jual Beli Peralatan No. 44 tanggal 10 Maret 2014 dibuat dan ditandatangani dihadapan V.Henry, S.H., Notaris di Kota Surakarta , dengan obyek Jual Beli berupa : - 1 ( satu ) Unit Mesin Cetak , Merk ; Heidelberg, Nomor Seri : 622427, model : SM74-4-P, Tahun ; 1997/ 1998, Buatan Jerman ; - 1 ( satu ) Unit Mesin Cetak , Merk ; Heidelberg, Nomor Seri : 622593, model : SM74-2-P, Tahun ; 1997/ 1998, Buatan Jerman . - 1 ( satu ) Unit Mesin Digital Printing , Merk ; Konika Minolta, Model INKO LB 71, Tahun 2013 , Buatan Jepang. 3.2. Akta Perjanjian Jual Beli Peralatan No. 16 tanggal 08 September 2014 dibuat dan ditandatangani dihadapan V.Henry, S.H., Notaris di Kota Surakarta , dengan obyek Jual Beli berupa 1 ( satu ) Unit Mesin cetak Offset, 4 Warna, Merk ; Ryobi, Type ; 54 GX, No.Seri : 1064, Tahun 2007, buatan : Jepang Adalah sah secara hukum
- Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha, yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, yaitu : 4.1. Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha No.45, Tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan V.Henry, S.H., Notaris di Kota Surakarta, Perubahan Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha No.45 (Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor SLO104YS31400068) tertanggal10 Desember 2015 Perubahan Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 19 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan AUGUSTINE ESTHER, S.H., Notaris di Kota Surakarta jo. Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tertanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan AUGUSTINE ESTHER, S.H., Notaris di Kota Surakarta. Dengan uraian Barang Modal, yaitu : - 1 ( satu ) Unit Mesin Cetak , Merk ; Heidelberg, Nomor Seri : 622427, model : SM74-4-P, Tahun ; 1997/ 1998, Buatan Jerman ; - 1 ( satu ) Unit Mesin Cetak , Merk ; Heidelberg, Nomor Seri : 622593, model : SM74-2-P, Tahun ; 1997/ 1998, Buatan Jerman ; - 1 ( satu ) Unit Mesin Digital Printing , Merk ; Konika Minolta, Model INKO LB 71, Tahun 2013 , Buatan Jepang. Jaminan tambahan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mesin, cron UV CTCP, Merk : Hangzhao Cron, Machinery & Electronics Co.LTD Nomor Seri : UV011P312300Z Tahun 2012, Buatan china; 4.2. Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 17 Tanggal 8 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan V.Henry, S.H., Notaris di Kota Surakarta, Perubahan Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 17 ( Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ; SLO106YS91400076 ) tertanggal 10 Desember 2015, Perubahan Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 22 , tanggal 10 April 2017 , yang dibuat dan ditandatangani dihadapan AUGUSTINE ESTHER, S.H., Notaris di Kota Surakarta jo. Akta Jaminan Pribadi Nomor 23 tertanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan AUGUSTINE ESTHER, S.H., Notaris di Kota Surakarta. Dengan Barang Modal, yaitu : 1 ( satu ) Unit Mesin cetak Offset 4 Warna, Merk ; Ryobi, Type ; 54 GX, No.Seri : 1064, Tahun ;2007, buatan ;Jepang Adalah sah secara hukum
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sewa sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Sewa Usaha yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi ;
- Menyatakan Kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekopensi akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi berupa kerugian materiil, yaitu tunggakan pembayaran uang sewa terhadap Barang Modal yang telah dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi beserta jasa keterlambatan pembayaran , yaitu: Terhadap Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 45 Tanggal 10 Maret 2014 ( Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ; SLO104YS31400068) Total : Rp2.826.002.278,00 (Dua milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah); Terhadap Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 17 Tanggal 8 September 2014 ( Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ; SLO106YS91400076 ) Total : Rp2.423.999.916,00 (Dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah); Jumlah Kerugian Materiil : Rp. 2.826.002.278,- + Rp. 2. 423.999.916,- : Rp. 5.250.002.194,-( Terbilang : Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Dua ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi Kerugian Materiil sejumlah Rp5.250.002.194,00 (Terbilang : Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Dua ribu Seratus Sembilan puluh Empat Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp8.158.000,00 (delapan juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 92/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Budyanto, Br Hakim Anggota Andy Subiyantadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2018/PN Skt
Kasasi : 599 K/Pdt/2020
Banding : 118/PDT/2019/PT SMG
Statistik16347