- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat X, XI, XII dan Tergugat XIII seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Alm. H.Mahsun ;
- Menyatakan hukum bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;
- Menyatakan hukum bahwa peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris Alm. Haji Mahsun adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan atau dokumen yang berkaitan dengan terbitnya sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan atas nama Para Tergugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan turut Tergugat tersebut adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dikesampingkan ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Jual Beli tertanggal 27 April 1974 antara Samsudin selaku penjual dengan Haji Mahsun selaku pembeli atas sebidang Tanah/Kebun beserta segala tumbuhan yang ada diatasnya, yang terletak di Gili Sudak Desa Sekotong Barat Distrik Gerung ( sekarang Kecamatan Gerung ), Kewedanan Lombok Barat ( sekarang Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertera atas nama Daeng Kasim, Pipil No.623 Persil 228, Klas III dengan luas 6,37 Ha/63.700 m2 ( setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kadastral oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat pada tanggal 17 Juli 2017, maka luas tanah menjadi 56.160 m2 ) , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Laut
- Sebelah Timur : Laut
- Sebelah Selatan: Laut
- Sebelah Barat : Tanah Kebun H.Kadri ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah/kebun yang terletak di Gili Sudak Desa Sekotong Barat Distrik Gerung ( sekarang Kecamatan Gerung ) , Kewedanan Lombok Barat ( sekarang Kabupaten Lombok Barat ), Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 6,37 Ha/63.700 m2( setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kadastral oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Lombok Barat pada tanggal 14 Juli 2017 maka luas tanah menjadi 56.160 m2) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Laut
- Sebelah Timur : Laut
- Sebelah Selatan: Laut
- Sebelah Barat : Tanah Kebun H.Kadri .
- Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak secara hukum atas tanah/kebun milik PENGGUGAT yang terletak di Gili Sudak Desa Sekotong Barat Distrik Gerung ( sekarang Kecamatan Gerung), Kewedanan Lombok Barat ( Kabupaten Lombok Barat ) , Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 6,37 Ha/63.700 m2 ( setelah dilakukan pengukuran dan pemetaankadastral oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Lombok Barat pada tanggal 14 Juli 2017 maka luas tanah menjadi 56.160 m2) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No. 01320/Sekotong Barat atas nama AWANADHI ASWINABAWA seluas 4.227 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik No.02430/Sekotong Barat atas nama AWANADHI ASWINABAWAseluas 130 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 01306/Sekotong Barat atas nama DEBORA SUTANTO seluas 9.848 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik No.01290/Sekotong Barat atas nama BAIQ NULIA SOFIARI seluas 31.925 m2 ;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No.45/Sekotong Barat atas nama PT.PIJAK PILAR MATARAM seluas 10.030 m2 ;
- Menghukum TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII atau siapapun yang memperoleh hak di atasnya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah/kebun kepada Penggugat sebagai ahli waris Alm. Haji Mahsun, yang terletak di Gili Sudak Desa Sekotong Barat Distrik Gerung ( sekarang Kecamatan Gerung ), Kewedanan Lombok Barat ( sekarang Kabupaten Lombok Barat ), Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 6,37 Ha/63.700 m2 ( setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kadastral oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Lombok Barat pada tanggal 14 Juli 2017 maka luas tanah menjadi 56.160 m2) ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mencoret nama TERGUGAT X pemegang Sertifikat Hak Milik No. 01320/sekotong Barat atas nama AWANADHI ASWINABAWA dan pemegang Sertifikat Hak Milik No 02430/Sekotong Barat atas nama AWANADHI ASWINABAWA , TERGUGAT XI pemegang Sertifikat Hak Milik No.01306/Sekotong Barat atas nama DEBORA SUTANTO, TERGUGAT XII pemegang Sertifikat Hak Milik No.01290/Sekotong Barat atas nama BAIQ NULIA SOFIARI dan TERGUGAT XIII pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No.45/Sekotong Barat atas nama PT.PIJAK PILAR MATARAM, dalam buku pencatatan tanah yang diperuntukkan untuk hal tersebut ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah/kebun yang terletak di Gili Sudak Desa Sekotong Barat Distrik Gerung ( sekarang Kecamatan Gerung ), Kewedanan Lombok Barat ( sekarang Kabupaten Lombok Barat ), Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 6,37 Ha/63.700 m2 ke atas nama PENGGUGAT ( setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kadastral oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Lombok Barat pada tanggal 14 Juli 2017 maka luas menjadi 56.160 m2) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
- Tergugat X sebesar Rp. 7.056.000.000,-( tujuh milyar lima puluh enam juta rupiah );
- Tergugat XI sebesar Rp. 4.000.000.000. (empat milyar rupiah) ;
- Tergugat XII sebesar Rp. 40.000.000.000. (empat puluh milyar rupiah);
- Tergugat XIII sejumlah Rp. 15.000.000.000. (lima belas milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk mematuhi seluruh isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak Gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
- Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.8.706.000.- ( delapan juta tujuh ratus enam ribu rupiah).;
Putusan PN MATARAM Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sugiartawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, Br Hakim Anggota Hiras Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Kerugian materiil masing-masing yaitu : Kerugian Immateriil kepada Tergugat X, XI, XII dan XIII masing-masing sebesar Rp. Rp 2.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga jumlah seluruhnya Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pdt.G/2019/PN Mtr
Statistik152204