Putusan PTA MEDAN Nomor 46/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. M. Ghozali Husein Nasution, H. Rafiuddin |
Panitera | Hj. Ainul Mardiah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 849/Pdt.G/ 2018/PA.Rap. tanggal 31 Januari 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1440 Hijriah, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talaq satu Raj`i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat. 3. Menetapkan harta-harta berupa : Harta tidak bergeraka. 1 (satu) unit rumah terletak di Blok E - No. 9 (Type 36), Komplek Perumahan Sipirok Nauli, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas dan ukuran Tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Penduduk = 14 m- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Penduduk = 14 m- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Penduduk = 6 m- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Blok E = 6 m b. 1 (satu) unit rumah terletak di Jalan Sempurna / Blok J ? No. 9 (Type 36), Komplek Perumahan Karya Sempurna Lingkungan Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Pemohon/Terbanding = 14 m- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gang Ali Nafiah = 14 m- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Penduduk = 6 m- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Blok J = 6 m 1 (satu) unit rumah terletak di Jalan Sempurna / Blok J ? No. 8 (Type 36), Komplek Perumahan Karya Sempurna Lingkungan Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Penduduk = 14 m- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Pemohon/Terbanding = 14 m- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Penduduk = 6 m- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Blok J = 6 m c. 1 (satu) unit rumah terletak di Lingkungan Purwodadi C, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Junika = 12 m- Sebelah Selatan berbatas dengan Regar = 12 m- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan = 4 m- Sebelah Barat berbatas dengan Wagino = 4 md. 2 (dua) kapling Tanah (Nomor 97, 98 di areal Kaplingan Zafira terletak di Lingkungan Perlayuan Baroh, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas dan ukuran tanah, sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Leli Yanti = 12 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan Kaplingan No. 96 = 12 m- Sebelah Timur berbatas dengan Kaplingan No. 92, 93 = 12 m- Sebelah Barat berbatas dengan Rencana Jalan = 12 me. Sebidang Tanah perkebunan Kelapa Sawit seluas 14 rante terletak di Jalan Adil Makmur, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong, Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (atas nama Termohon/Pembanding); Harta Bergerak? 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopi BK 5992 YAV atas nama Termohon? 1 (set) Kursi Sofa? (tiga) lembar ambal? 1 (satu) set Tempat Tidur dan Tilam serta Bantal 4 buah serta Guling 2 buah? 2 (dua) helai selimut tebal? 1 (satu) buah Lemari? 1 (satu) unit Kipas Angin besar? 1 (satu) Unit Televisi (kecil)? 3 (tiga) buah Kursi Bulat (Jati)? 1 (satu) set Loudspeaker ? 1 (satu) set kompor dan tabung gas? Perhiasan senilai Rp 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon;4. Menetapkan (setengah) dari harta bersama pada angka 3 (tiga)di atas menjadi bahagian Pemohon dan (setengah) lagi menjadi bahagian Termohon;5. Menghukum Termohon untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama pada angka 3 (tiga) tersebut diatas kepada Pemohon, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua antara Pemohon dan Termohon; 6. Menolak gugatan Pemohon selebihnya;7. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);-Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 849/Pdt.G/2018/PA.Rap
Statistik4516